SIDANG KELILING AKTA KELAHIRAN KAB BANTUL, Diawali di Wilayah Banguntapan

MENINDAKLANJUTI penandatanganan MoU ( Memorandum of Understanding ) atau naskah perjanjian kerjasama antara Pemkab Bantul dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul yang berlangsung awal Januari 2013 lalu, Senin ( 25/2 ) kemarin mulai dilaksanakan sidang keliling tahap I pemilikan akta kelahiran kepada pemohon di Balai Desa Baturetno Kecamatan Banguntapan Bantul. Sidang perdana tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bantul Bayu Soho Raharjo SH yang juga disaksikan Kadisdukcapil ( Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ) Kabupaten Banbtul Susanto SH MM, Kabag Humas Pemkab Bantul Drs Fatoni dan dari unsur dinas/instansi terkait serta camat di Bantul. Untuk tahap pertama ini, dilaksanakan di empat kecamatan secara berurutan, Selasa ( 26/2) pagi akan dilangsungkan untuk Kecamatan Bantul. Kemudian hari berikutnya secara berturut-turut, akan berlangsung di Kecamatan Kasihan serta Bambanglipuro, kata Kadinas Disdukcapil Kabupaten Bantul, Susanto SH MM di sela-sela pelaksanaan sidang di Balai Desa Baturetno Banguntapan siang kemarin.

Menurut Susanto SH MM, seusai sidang, kutipan akta kelahiran tersebut langsung diserahkan kepada pemohon dalam hari itu juga. Dan dalam tahap pertama sidang yang berlangsung secara berurutan sesuai jadwal, keseluruhan diikuti 270 pemohon. Masing-masing untuk Kecamatan Banguntapan diikuti 61 pemohon, Kecamatan Bantul 56 pemohon, Kasihan 81 pemohon, serta Kecamatan Bambanglipuro 72 pemohon. Kemudian untuk tahap kedua yang akan dilaksanakan bulan April 2013 mendatang, menurut Susanto SH MM, akan diikuti 298 pemohon. Masing-masing pemohon dari Kecamatan Pleret 45, Pundong 111 pemohon, Sedayu 42 pemohon dan dari Kecamatan Bambanglipuro 100 pemohon. Jadi, jumlah pemohon sampai saat ini sebanyak 568 pemohon, jelas Susanto SH MM.

Mantan Kepala BLH ( Badan Lingkungan Hidup ) Kabupaten Bantul ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling tersebut juga seswuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2013 tentang penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif dan penerbitan kutipan akta kelahiran bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bantul. (sus)

Berbagi:

Pos Terbaru :