SHU Koperasi Karya Bhakti Kabupaten Bantul Tahun 2012 Sebesar Rp. 61.381.544,-

Pada acara Rapat Anggota (RAT) Koperasi Karya Bhakti Kabupaten Bantul untuk tahun 2012 yang dilaporkan oleh ketuanya H. Suarman, SW. SH MH mencapai Rp. 61.381.544,-. Namun SHU di tahun 2013 diprediksi akan mengalami penurunan, karena atas usul para anggotanya yang disampaikan saat acara Pra RAT yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya dengan kesimpulan bunga pinjaman mengalami penurunan dari 1,5 % menjadi 1 % per bulan atau dari 18 % menjadi 12 % per tahun. terang Suarman.

Sementara Ketua Pembina KPN Karya Bhakti Kabupaten Bantul dari Dinas Perindagkop Kabupaten Bantul Drs. Sulistyanto, M Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa KPN Karya Bhakti saat ini dengan omset lebih dari 3 miliar seharusnya sudah mempunyai seorang manager. Untuk itu kami mohon para pengurusnya segera ngadakan rapat untuk menunjuk seorang managernya.

Apalagi saat ini, tambah Sulistyanto, KPN Karya Bhakti dalam penilaian tim penilai mendapat nilai bagus dan masuk kategori koperasi sehat. "Dengan kondisi yang cukup meyakinkan tersebut, kami mengharapkan semoga kedepan akan semakin mensejahterakan para anggotanya." ujar Sulistyanto.

Sulistyanto menambahkan bahwa menurut UU Koperasi yang baru No. 17 Th 2012 menggantikan UU No. 25 Th 1992 telah diberlakukan peraturan baru yang salah satunya menetapkan bahwa jenis koperasi hanya ada 4 macam yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Sedangkan koperasi serba usaha yang selama ini banyak dilakukan sebagai kegiatan koperasi sudah tidak diijinkan lagi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bantul sebagai pembina Koperasi Karya Bhakti yang berhalangan hadir diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Mardi. Pak Mardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan koperasi sangatlah besar manfaatnya karena merupakan suatu kegiatan ekonomi yang modalnya merupakan milik bersama dari semua anggotanya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua anggota maupun para pengurusnya. "Maka dari itu dalam UUD Th 1945 telah ditetapkan dalam pasal 33, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia sangatlah tepat, karena dapat memberikan manfaat bagi hajat hidup orang banyak khususnya bagi anggota koperasi itu sendiri" terang Pak Mardi.

Pada akhir acara diserahkan hadiah kepada ketiga anggota koperasi dari jumlah anggota 1100 orang diantaranya hadiah penerima SHU terbanyak yaitu sebesar Rp. 731.107,- atas nama Drs. Abani dari Kecamatan Kretek, Simpanan terbanyak ke I dengan simpanan sebesar Rp. 30.552.200,- atas nama Sony Rahmad dari Kecamatan Piyungan dan simpanan terbanyak ke II dengan simpanan sebesar Rp. 13.224.000 atas nama Nurwidayati dari Kantor DPRD Kabupaten Bantul. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :