Lebih dari 15.000 Kendaraan Bermotor di Bantul Nunggak Pajak

Lebih dari 15.000 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Bantul tidak dilakukan mendataan ulang atau nunggak pajak oleh karena berbagai hal seperti rusak, ditarik leasingnya dan kena blokir.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Riyantono, MSi. saat menyampaikan sambutan Bupati Bantul pada Acara Sosialisasi dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan dari PKB di Kabupaten Bantul berlangsung di Gedung Induk Lantai III, Rabu (3/4).

Senada dengan Sekda Kabupaten Bantul, Kepala Kantor Pajak Wilayah DIY Samsul Hadi, SH mengatakan bahwa pendataan ulang kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul ini akan dikenakan kepada lebih dari 15.000 pemilik kendaraan bermotor di 17 kecamatan yang akan dimulai pada tanggal 28 April tahun 2013 selama 8 bulan.

"Bermacam permasalahan penunggak pajak di Bantul ini diantaranya kendaraan di daerah pinggiran, banyak wajib pajak menunggu dilakukan pemutihan, rekayasa blokir dan lain sebagainya." katanya.

Pada kesempatan tersebut lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa program ini dilaksanakan dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bantul berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea dan Pajak Nasional Kendaraan Bermotor (BPNKB). Karena PKB dan BPNKB merupakan pajak terbesar penyumbang PAD di Kabupaten Bantul ini. terang Riyantono.

PAD Kabupaten Bantul, tambah Riyantono, untuk tahun 2012 sebesar 160 M, terbanyak dari pendapatan RSU Panembahan Senopati. Namun pendapatan itu kembali untuk peningkatan pengelolaan RSU tersebut. Jadi PAD asli Kabupaten Bantul hanya sebesar Rp. 80 M, 46 persennya dari sektor pajak PBB dan BPHTB.

Terkait dengan Pajak PKB dan BPNKB di tahun 2013 ini akan dilakukan pendataan ulang terhadap lebih dari 15.000 kendaraan bermotor yang nunggak pajak se Kabupaten Bantul. Sedangkan Kecamatan Bangutapan merupakan penunggak pajak PKB dan BPNKB terbesar di Kabupaten Bantul.

"Pada pelaksanakan program tersebut kami akan melibatkan camat dan lurah desa untuk melakukan mengumpulan masyarakat yang mempunyai penunggakan pajak kendaraan bermotor. Apalagi Gubernur DIY telah menyetujui bahwa para Kepala SKPD, camat dan lurah Desa menjadi tim pendataan ini." jelas Riyantono.

Acara dikuti oleh Kepala SKPD, camat dam lurah desa se Kabupaten Bantul. Pada kesempatan tersebut disematkan tanda petugas pendataan Wajib Pajak PKB dan BPNKB kepada Lurah Banguntapan yang diwakili oleh Ekbang Desa Banguntapan Suharjono, sebagai wilayah penunggak pajak terbesar di Kabupaten Bantul. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :