Nikah Siri Lebih Banyak Merugikan Pelakunya

Kasus nikah siri seorang bupati di Jawa Barat berdampak merugikan bupati itu sendiri maupun perempuan pasangan nikah sirinya. Karena atas perbuatan nikah sirinya yang hanya beberapa hari dilaporkan kepada kepolisian dan diikuti pula oleh kementrian terkait yang akhirnya memecat bupati yang sedang memimpin daerahnya. Dipihak lain, perempuan pasangan nikah sirinya tidak mendapat kebahagiaan lahir apalagi kebahagiaan batin karena kedua pihak saling mempermasalahkan insiden pernikahannya dengan saling melaportkan kepihak yang berwajib.

Hal tersebut disampaikan sebagai contoh oleh Dra. Hj. Masah P. Md.I Kabag TU Kanwil Kemenag DIY saat menyampaikan makalahnya pada acara seminar Pernikahan Siri Dalam Perspektif Agama, Hukum dan Sosial Masyarakat dalam rangka Peringatan Hari Kartini Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2013 berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bantul, Sabtu (13/4).

Hj. Masah menambahkan bahwa terjadinya nikah siri ada beberapa hal yang melatar belakangi diantaranya karena di Islam tidak boleh ada pacaran, maka mereka beralasan sebelum nikah secara syah agar tidak terjadi perzinahan, nikah di KUA mahal harganya, serta pasangan yang beda agama.

"Nikah siri itu sebetulnya diperbolehkan, asal memenuhi syarat rukunya. Syarat rukunnya tersebut diantaranya harus ada kedua calon mempelai, wali perempuan, dua orang saksi yang dapat dipercaya." kata Masah.

Namun, katanya lagi, karena kita hidup dalam sebuah negara, maka kita diwajibkan selain taat kepada agama juga taat kepada pemimpinnya dengan segala peraturan yang telah ditetapkan.

Sementara Bupati Bantul dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Administrasi dan Perekonomian Sunarto, SH, MM. diantaranya mengatakan bahwa realita kondisi keluarga di masyarakat kita saat ini sangat memprihatinkan. Proses menjauhkan agama dari kehidupan dan perombakan nilai fitrah pernikahan sangat terasa. Bahkan saat ini masyarakat cenderung berkiblat kepada gaya hidup yang meniru budaya barat.

"Pola hidup keluarga berubah kearah materialstis, individualis, ikatan keluarga semakin renggang serta perilaku masyarakat terutama para remaja yang jauh dari aturan agama." kata Bupati.

Keberadaan nikah siri, terang Bupati, dikatakan syah secara agama tetapi tidak syah menurut negara, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama sebagai lembaga yang menanganainya.

Dalam beberpa kasus, tambahnya, tentang hak anak dalam nikah siri, terdapat kesulitan pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan. ,maupun akta kelahiran.

Sementara menurut laporan panitia yang disampaikan oleh Ny. Suryanto, bahwa seminar dalam rangka peringatan Hari Kartini ini diikuti oleh 100 orang dari gabungan organisasi wanita (GOW) dan perwakilan dari Dinas dan instansi di Kabupaten Bantul. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :