Fenomena Pernikahan Dini

Angka Pernikahan dini yakni pernikahan sebelum memenuhi syarat seperti ketentuan UU perkawinan Nomor 1/1974 yakni minimal 19 tahun untuk putra dan 16 tahun minimal untuk wanita di Kabupaten Bantul tergolong tinggi.

Bahkan pada tahun 2011 menempati urutan pertama di DIY berdasarkan jumlah mempelai yang mengajukan dispensasi Pengadilan Agama ( PA ) sebagai syarat menikah di bawah umur yakni 147 pengajuan. Tahun 2012 menempati urutan kedua setelah Gunung Kidul dengan jumlah pengajuan 151 calon pengantin. Sedangkan untuk 2013 hingga Maret, jumlah pengajuan dispensasi ke PA Bantul telah mencapai 42 calon.

Angka pernikahan dini ini tergolong tinggi. Untuk itu perlu perhatian dari berbagai pihak untuk turut mencari solusi atas persoalan yang ada, kata Ketua PD Aisyiah Bantul Drsa. Hj. Her Wuryani saat membuka seminar Fenomena Pernikahan Dini, Tinjauan Yuridis dan Psikologis di Gd. Induk Komplek Parasamya, Jumat (19/4).

Sementara Dra. Rosmaliah SH. MSi. dari PA Bantul mengatakan, istilah pernikahan dini tidak dikenal dalam UU Perkawinan, namun dalam pasal 7 UU Perkawinan hanya diizinkan perkawinan ketika pria berusia 19 tahun dan wanita mencapai 16 tahun.

Secara sosialogis pengertian pernikahan dini bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain bila ukurannya dari usia.

Sedangkan Drs. Purwadi MSi. Dosen Psikologis Universitas Ahmad Dahlan ( AUD ) pernikahan yang sudah menjadi fenomena ini tentumenjadi ironis jika dipandang dari perspektif kemajuan tingkat oendidikan yang telah dicapai oleh DIY khususnya Bantul. Pernikahan dini, disamping dapat menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya pencapaian rumah tangga yang bahagia dan kekal, juga sangat mungkin menjadi permasalah yang rumit, sehingga memerlukan penanganan yang serius dari berbagai pihak. (dip)

Berbagi:

Pos Terbaru :