Razia Prostitusi Dan Penjualan Minuman Beralkohol Selalu Rutin Dilakukan

Untuk menjauhkan masyarakat dari maksiat, Pemkab Bantul secara rutin melakukan operasi/razia terhadap para pedagang minuman beralkohol dan tempat-tempat yang sering digunakan untuk pelacuran. Pelarangan itu juga semakin dipertegas dengan dikeluarkannya Perda No. 5 tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran serta No. 2 tahun 2012 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Demikian disampaikan Assisten Pemerintahan kabupaten Bantul Drs. Misbakhul Munir dalam menyambut rombongan tamu DPRD kabupaten Jepara, Senin (13/05).

Selain dilakukan operasi dadakan yang sering membuat ribut toko maupun tempat maksiat, pemerintah Bantul juga bekerjasama dengan masyarakat serta aparat kepolisian untuk memberantas kemaksiatan. "Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam rangka membersihkan Bantul dari pelacuran dan penjualan mihol (minuman beralkohol). Masyarakat juga diminta segera lapor ke Sat Pol PP jika menemui adanya kegiatan prostitusi maupun penjualan mihol,"kata Kitri H. dari Sat Pol PP Bantul. Peran serta aparat kepolisian pun sangat membantu pelaksanaan penertiban aksi para pelaku maksiat. Kerjasama dengan Polisi bisa lebih kuat dalam razia ataupun penyergapan oknum.

Segala bentuk penertiban, pengawasan dan pembinaan selalu dilakukan pemda Bantul melalui Sat Pol PP. hal ini adalah sebagai bentuk implementasi dari Perda yang sudah diterbitkan. Banyak batasan-batasan atau aturan-aturan yang harus dihindari, di antaranya adanya batasan bagi penjual mihol yang hanya boleh dijual oleh tempat yang ditunjuk saja, adannya pelabelan botol minuman dan SIUP minuman beralkohol. "Operasi/razia ke titik-titik yang dicurigai untuk penjualan mihol ataupun kegiatan pelacuran selalu disanggongi oleh Sat Pol PP. Semua pihak yang ikut dalam kegiatan maksiat itu akan dikenai sanksi. Hal ini kami lakukan dalam rangka agar Bantul tertib dan bersih dari kemaksiatan,"lanjut Kitri H. (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :