Pemerintah Kabupaten Bantul Bekerjasama Dengan PT Jasa Raharja Putra Cabang Yogyakarta Untuk Santuni Wisatawan yang Alami Kecelakaan di Daerah Wisata.

Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi pengunjung tempat wisata atau wisatawan yang datang di Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Putera Cabang Yogyakarta memberikan santunan kepada wisatawan yang mengalami kecelakaan di tempat wisata.

Untuk itu dilakukan penandatangan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan PT Jasas Raharja Putera yang disahkan oleh Bupati Bantul Hj. Sri Surya Widati, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Drs. Bambang Legowo, MSi. dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Putera Cabang Yogyakarta Dwi Tatag Swasana, SH di Ruang Kerja Bupati Bantul, Senin (27/5).

Dalam laporannya Kepala Disbudpar Drs. Bambang Legowo MSi. mengatakan tentang penyelenggaraan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan di daerah wisata yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi pengunjung, maka Pemerintah Kabupaten Bantul bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Putera dengan jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang lagi.

Bambang Legowo menambahkan bahwa kerja sama yang telah dilakukan pada tahap pertama telah berakhir pada tahun 2011. Untuk tahap kedua ini surat kerjasama berlaku mulai 1 mei 2013 sampai 20 April 2015.

Sementara Bupati Bantul dalam sambutannya diantaranya menyampaikan terima kasihnya kepada PT Jasa Raharja Putera Cabang Yogyakarta yang telah menberikan santunannya kepada korban kecelakaan di obyek wisata yang ada di Kabupaten Bantul ini, dengan harapan santunan tersebuit dapat sedikit meringankan keluarga korban.

"Pemerintah Bantul sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dengan membawa korban di tempat wisata dengan mengerahkan tim SAR yang profesional, memasang rambu-rambu serta peringatan petugas lewat pengeras suara. Namun banyak pengunjung dari luar Bantul yang datang di daerah wisata seperti di Pantai Parangtritis dan Pantai-pantai lainnya kurang memperhatikan rambu dan peringatan petugas sehingga mereka tertarik berenang di pantai yang sangat berbahaya. " terang Bupati Bantul.

Pada kesempatan tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Putera Dwi Tatag Swasana SH menyampaikan bahwa santunan tersebut diantaranya berasal dari premi di obyek wisata sebesar Rp. 250,- per pengunjung besarannya tidak mengalami perubahan. Sedangkan jaminan pertanggungan bagi korban cacat sebesar Rp 10 juta tidak mengalami perubahan, bagi korban meninggal dari Rp. 5 juta menjadi Rp. 7 juta, biaya perawatan bagi korban sebesar Rp. 1,5 juta dan biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris besaran santunan tetap Rp. 500 ribu.

"Kami juga memberiakan bantuan asuransi kepada tim SAR beserta biaya operasional sebesar Rp. 1,5 juta". tambah Dwi,

Pada acara yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bantul, para Assek, Staf Ahli Bupati dan Kepala SKPD terkait tersebut diserahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal saat berkunjung di Pantai Parangtritis, Rengga Riskiyanto Putro alamat Jl, Salakan VII No. 12 Nambangan Kidul Mangunharjo Madiun lewat kuasa dari ahli warisnya dr. Novita Krisna Eni. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :