Sebagaimana dilaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Susanto SH MM, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013 tanbggal 13 Mei 2013, dalam rangka pengujian Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan telah membatalkan pasal 32 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2006, maka penerbitan akta kelahiran terlambat 60m hari sejak kelahirannya, tidak disyaratkan melampikan ketetapan Pengadilan N egeri. Tetapi disyaratkan harus melampirkan Surat Keputusan Kepala Dinas, tegas Susanto SH MM.
Sedangkan menyangkut rincian akta kelahiran yang diserahkan untuk kategori keluarga kurang mampu warga wilayah Kecamatan Jetis dan Kretek tersebut, menurut Susanto SH MM, masing-masing untuk Jetis 114 akta kelahiran, dan untuk wilayah Kretek 15 akta kelahiran. Secara keseluruhan, data pemeriksaan/klarifikasi per-26 Juni 2013 yang telah dilaksanakan, menurut Susanto SH MM, untuk kategori keluarga tidak mampu, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sikpil telah dilaksanakan sebanyak 270 akta kelahiran. Sementara di kecamatan-kecamatan untuk keluarga tidak mampu sebanyak 610 akta kelahiran, masing-masing di Kecamatan Dlingo 140, Pundong 131, Sewon 150, Pleret 60, Jetis 50, dan untuk Kecamatan Kretek 15 akta kelahiran.
Sementara itu dalam akhir sambutannya, Bupati Bantul Hj Sri Surya Widati mengharapkan agar akta kelahiran tersebut disimpan dengan baik, dan jangan sampai rusak. Akta kelahiran ini sangat penting, karena memiliki keluatan hokum yang sah, demikian Bupati Bantul Hj Sri Surya Widati. (Sus)