Demikian ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Drs Riyantono, MSi dalam Lokakarya Penanganan Pengaduan Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Selasa (12/11) di Gedung Induk Kompleks Parasamya. Riyantono menambahkan Bantul saat ini sedang giat-giatnya mengatur aturan untuk reformasi birokrasi. Adapun hasil pelayanan nantinya difokuskan untuk didelegasikan kepada aparat tingkat kecamatan dengan mewujudkan pelayanan murah, transparan dan bermutu.
Riyantono menambahkan aturan pelayanan publik telah diatur di Pasal 8 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. "Prinsip pelayanan prima di antaranya mengutamakan pelanggan, sistemnya efektif, melayani dengan hati nurani, perbaikan berkelanjutan dan pemberdayan pelanggan," tambah Riyantono.
Sementara Kepala Dinas Perizinan Bantul, Dra Sri Ediastuti, MSc menambahkan dalam melakukan pelayanan, Dinzin melayani 122 jenis layanan perizinan. Layanan ini diantaranya perizinan perdagangan dan industri, perizinan wisata, perizinan kesehatan dan sebagainya.
"Adapun mekanisme mekanisme pelayanan pengaduan dimulai dari penyampaian pengaduan kemudian penanganan seperti pencatatan, identifikasi berupa pencermatan, penelaahan, rencana tindaklanjut, peninjauan lapangan, mediasi, penyampaian jawaban dan monitoring." tambahnya.
Menurut laporan panitia yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perijinan Drs. Sigit Subroto acara diikuti oleh 100 peserta terdiri dari 12 SKPD terkait, 16 orang tim teknis, 37 dari unsur kecamatan dan desa, serta lainnya merupakan tokoh masyarakat dan pengguna layanan perijinan.
Sebagai nara sumber dalam acara tersebut selain Sekda dan Kepala Dinas Perijinan Kabupatan Bantul, terdapat pula Dr. Ratminto dari UGM, Drs. Agus Efendi dari DPRD Kab. Bantul serta Dr. Riawan Tjandra, SH. M Hum dari Atma Jaya Yogyakarta.
Dalam paparannya Riawan Tjandra diantaranya mengatakan bahwa keuntungan dari terwujudkan good governance berupa peningkatan pendapatan pemerintah, penekanan biaya produksi pelayanan, anggaran untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat bisa ditekan (Sit)