Parpol di Bantul Ikuti Penyuluhan Peraturan dan Audit Dana Kampanye

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye maka laporan dana kampanye menjadi sangat penting bagi peserta Pemilu 2014, karena sanksi administrasi bagi yang tidak melaporkan cukup berat yaitu dapat membatalkan bagi caleg terpilih sesuai undang-undang.

Peserta Pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pemerintah desa dan badan usaha milik desa atau anak perusahan badan usaha milik negara anak perusahaan badan usaha daerah.

Hal tersebut disampaikan Siti Ghoniyatun, S.H selaku divisi hukum dan pengawasan komisioner KPU DIY saat memberikan penjelasan mengenai pentingnya laporan dana kampanye, dalam acara penyuluhan peraturan dan audit dana kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Bantul bertempat di Ros In Hotel, hari Minggu (24/11).

Peserta yang berasal dari unsur ketua dan bendahara parpol juga menerima materi mengenai tata cara menyusun laporan dana kampanye oleh Lita Kusumasari, S.E,Ak dai IAI Cabang yogyakarta baik secara teori maupun simulasi dengan harapan para peserta dapat menguasai materi tata cara pelaporan dana kampanye serta dapat memberikan bimbingan bagi para caleg dari parpolnya masing-masing.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bantul Johan Komara, S.IP mengingatkan agar para peserta Pemilu 204 dapat memenuhi tahapan dan jadwal waktu pelaporan dana kampanye baik laporan awal, laporan periodik dan laporan akhir paling lambat 24 April 2014 sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013. (BN/Admin)

Berbagi:

Pos Terbaru :