Lebih lanjut dikatakan paradigma lama mengenai pengelolaan sampah yaitu “kumpul-angkut-buang†ke tampat Pembuangan Akhir Sampah sudah harus ditinggalkan. Paradigm baru sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, memandang bahwa sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali, seperti untuk energy, kompos dan berbagai kerajinan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Sehingga dalam penanganan sampah jadi “kumpul-pilah-olah-angkut-buangâ€, jadi yang dibuang benar-benar sudah tidak dipakai atau manfaatkan sama sekali.
Puncak acara Bulan Perduli Sampah sendiri telah diselenggarakan pada hari Sabtu 21 Februari 2015 di Lapangan Denggung Kab. Sleman Yogyakarta yang dicanangkan oleh Gubernur DIY denga Tema “Gropyok Sampah†(gotong Royong Membangun kepedulian terhadap sampah ).
Upacara yang dimaksudkan untuk menyadarkan masyarakat khususnya generasi muda tersebut diikuti beberapa SMP yang merupakan binaan Adiwiyata, dilanjutkan dengan sosialisasi, aksi pungut sampah di jalan dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna kendaraan di jalan.
Selain itu juga merupakan langkah awal meraih Adipura untuk tahun 2015/2016 yang sejak 13 tahun silam tidak diperoleh. Adipura merupakan penghargaan tertinggi terhadap kabupaten/kota yang dapat mewujudkan daerahnya yang bersih, hijau, asri, indah , tertata, rindang, teduh dan menyejukkkan. (mw)