Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul, diaudit Tim Sertifikasi ISO 9001-2008

Kabupaten Bantul telah menerapkan berbagai peraturan, system dan cara kerja yang mengacu pada perwujudan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Hal ini sesuai dengan RPJMD Kabupaten 2010-2015 yang tertuang dalam salah satu program strstegisnya yaitu “meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah menuju tata kelola Pemerintahan yang empatik” hal tersebut dikatakan Sekda Bantul, Drs. Riyantono, Msi. saat menerima Tim Auditor ISO 9001:2008, di Dinas Kependudukan dan Catatan ipil, Selasa (23/2).

Lebih lanjut dikatakan tahun ini di Bantul juga melaksanakan PATEN (Paleyanan Administrasi Terpadu Kecamatan), yang diharapkan akan lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Ir. Fenty Yusdayati, MT. dalam sambutan di sela-sela penilaian mengatakan, pencapaian sertifikat ISO bukanlah tujuan dari semangat kerja selama ini. Namun hanya sebagai pemacu bagi semua karyawan untuk memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan. Disamping itu sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kenyamanan pengunjung juga perlu di sempurnakan. Ke depan pelayanan harus lebih baik dengan memperhatikan keluhan-keluhan masyarakat.

Sampai saat ini masih banyak keluahan yang masuk, namun setelah diteliti ternyata akibat ketidak tahuan aturan yang ada. Sebagai misal dalam akte minta dicantumkan gelar sarjana atau anak angkat ditulis anak kandung dan lain-lain.

Penerbitan system manajemen mutu international ISO 9001 oleh International Organization for Standardization (ISO) telah diterapkan di Eropa, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia dan Jepang baik swasta maupun negeri. Hal it bertujuan untuk menjamin bahwa organisasi akan memberikan pelayanan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Beberapa Kriteri yang dinilai dalam ISO 9001 diantaranya Sistim dokumentasi, Kualifait pelayanan public yang diberikan kepada masyarakat, Kelengkapan sarana dan prasarana pendudkung untuk peningkatan pelayanan, Adanya kelengkapan SOP (standart Operasional Prosedur) pelayanan dan Kompetensi sumber daya manusia. (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :