KPU Bantul Sosialisasi Aturan Pilkada 2015

Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2015, KPU Bantul adakan sosialisasi tata tertib dan aturan pencalonan pada Hari Selasa (26/05) bertempat di Media Center KPU Bantul.

Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, S.IP. mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan hal yang penting bagi parpol maupun masyarakat karena adanya beberapa perubahan peraturan pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 09 Tahun 2015. "Dengan sosialisasi ini diharapkan parpol maupun masyarakat melalui ormas-ormas yang ada di Bantul dapat memahami secara utuh" jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan mekanisme pencalonan menggunakan sistem aplikasi pencalonan. Sistem aplikasi pencalonan ini dibuat untuk mempermudah pasangan calon yang akan mendaftar baik dari jalur parpol maupun jalur perseorangan.

Sementara Komisioner KPU Bantul yang membidangi teknis penyelenggaraan, Arif Widayanto,S.Fi.I menjelaskan adanya sistem aplikasi pencalonan ini juga untuk mempermudah dalam melakukan pendeteksian dukungan ganda. Disamping itu juga akan mempermudah pengelolaan informasi khususnya tentang data pasangan calon yang tentunya akan dimanfaatkan sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat.

Pada acara yang juga dihadiri oleh perwakilan parpol, ormas, Panwaslu, dan pihak-pihak terkait tersebut menghadirkan nara sumber dari Komisioner KPU DIY, Nur Huri Mustofa,M.SI.

Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2015 untuk calon dari perseorangan jumlah minimal dan sebaran dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah penduduk Bantul (913.407), yaitu sejumlah 68.506 dukungan, tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul (minimal 9 Kecamatan).

Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk soft copy dan hard copy (1 rangkap asli, dan 2 rangkap salinan). Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan di KPU Kabupaten Bantul, Jl. Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantulmulai tanggal 11-15 Juni 2015 pada jam kerja (08.00-16.00).

Untuk pasangan dari partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 9 kursi, atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan sura sah Pemilu 2014 (560.727) yaitu sebanyak 140.182 suara dengan ketentuan hanya berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :