Ruas jalan baru Kelok 23 Kretek–Girijati (Lot 17) mulai menjalani trial open traffic atau uji coba pembukaan lalu lintas pada Senin (14/9/2026). Uji coba tersebut berlangsung selama sepekan, mulai 14 hingga 20 September 2026, pukul 06.00–18.00 WIB.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY, Tisara Sita, mengatakan pembangunan ruas Kelok 23 pada paket tersebut telah rampung pada Agustus 2026. Uji coba pembukaan lalu lintas dilakukan untuk melihat kondisi operasional jalan sebelum nantinya dibuka secara penuh bagi masyarakat.
“Alhamdulillah Kelok 23 yang dikenal dengan pembangunan jalan baru ini sudah tuntas di Agustus 2026 yang lalu. Hari ini, tanggal 14 September 2026, kita melaksanakan trial open traffic atau uji coba pembukaan lalu lintas dari tanggal 14 sampai 20 September 2026,” jelas Tisara.
Meski telah dibuka untuk uji coba, Tisara menegaskan masih terdapat pembatasan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Untuk sementara, ruas tersebut hanya dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaraan berat belum diperbolehkan melintas.
Pembatasan tersebut diberlakukan karena pada bagian akhir ruas jalan masih terdapat pekerjaan lanjutan dalam paket Lot 17A. Pekerjaan itu mencakup penurunan grade atau kelandaian jalan sepanjang sekitar 980 meter yang diperlukan untuk mendukung manuver kendaraan berat.
“Untuk manuver kendaraan berat masih belum bisa. Sampai dengan paket itu selesai, baru nanti kendaraan berat bisa melintas,” terangnya.
Pekerjaan lanjutan tersebut direncanakan berlangsung selama 12 bulan dan ditargetkan selesai sekitar Agustus 2027. Selain penurunan grade, paket Lot 17A juga mencakup pembangunan rest area di STA 3+700 serta pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,8 kilometer.
Menurut Tisara, keberadaan ruas baru Kelok 23 memberikan sejumlah keuntungan, terutama dari aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Meski waktu tempuh melalui jalur baru diperkirakan hanya sekitar empat menit lebih cepat dibandingkan jalur lama, aspek keselamatan menjadi keunggulan utama.
“Secara waktu tempuh kalau melalui jalan yang lama hanya selisih sedikit, empat menit. Tapi secara keselamatan, aspek keselamatan jalan dan keamanan pengguna jalan itu jauh lebih berkeselamatan di jalan baru ini ke Girijati yang menghubungkan Bantul ke Gunungkidul,” ungkapnya.
Selain faktor keselamatan, ruas Kelok 23 juga menawarkan panorama kawasan perbukitan yang menjadi daya tarik tersendiri bagi pengguna jalan maupun wisatawan. Pembangunan rest area di STA 3+700 dalam paket Lot 17A diharapkan turut mendukung kenyamanan pengguna jalan.
Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum, S.Sos., mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama menggunakan ruas baru tersebut.
Ia menegaskan Kelok 23 merupakan bagian dari ruas jalan nasional sehingga pengguna jalan wajib memperhatikan ketentuan lalu lintas. Ketentuan tersebut antara lain larangan berhenti dan parkir sembarangan serta larangan berjualan di sepanjang ruas jalan yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh warga masyarakat dan pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, tertib, dan disiplin dalam berlalu lintas. Sepanjang jalan sudah ada rambu, kami mohon dipatuhi,” ujarnya.
Widya juga mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti sembarangan hanya karena tertarik menikmati pemandangan dari ruas Kelok 23. Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas bersama.
Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Satpol PP, pemangku kepentingan terkait, serta masyarakat dapat terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan bisa bekerja sendiri. Kami butuh kerja sama aparat pemerintah, kepolisian, stakeholder lainnya, serta masyarakat dan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, PPK 1.2 DIY Ridwan Subarkah menjelaskan ruas jalan baru tersebut memiliki panjang sekitar lima kilometer. Pada tahap uji coba, pengguna jalan akan diarahkan hingga kawasan rest area di sekitar STA 3+700 sebelum kemudian melakukan putar balik.
“Untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dilarang berhenti, dan patuhi arahan petugas,” pesannya.
Uji coba pembukaan lalu lintas tersebut ditandai secara simbolis dengan penyalaan sirine oleh Kepala Satker PJN Wilayah DIY Tisara Sita bersama Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum.
Pembukaan ruas Kelok 23 diharapkan dapat mendukung konektivitas antara wilayah Bantul dan Gunungkidul sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan perjalanan.
Selama masa uji coba, pengguna jalan diimbau untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas, dan tidak menjadikan kecepatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. (Ag)




