Lebih lanjut dikatakan pada peringatan Hari Amal Bakti dengan Tema "Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementrian Agama yang Bersih dan Melayani" diharapkan memperkuat komitmen aparatur Kementrian Agama terhadap Integritas, Etos Kerja dan Gotong Royong di era revolusi mental sekarang ini. Para pejabat dan aparatur Kementrian Agama di manapun harus bisa menjadi teladan dan contoh tentang kejujuran, sikap amanah, karakter dan perilaku baik di tengah masyarakat, dimana antara kata dan perbuatan haruslah sejalan. Kementrian Agama memberi andil yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan pengelolaan zakat, wakaf, pengelolaan dana haji serta potensi ekonomi keagamaan lainnya.
Pada upacara yang dihadiri Forkopinda dan segenap pimpinan SKPD Kabupaten Bantul serta siswa-siswi sekolah dilingkungan Kemenag Bantul, Menteri Agama menekankan salah satu masalah yang kini dihadapi bangsa dan terkait dengan peran Kementrian Agama, ialah penanganan rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian, untuk itu mulai tahun ini Kementrian Agama meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasoi masyarakat, seperti BP4, organisasi keagamaan dan lainnya. Kita semua menyadari kualitas keluarga menentukan kualitas bangsa.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan tropy dan piagam kepada para juara diantaranya Penganugerahan Tanda Kehormatanan Satya Lancana Karya Satya kepada Aris Munandar, SAG (guru MTsN Piyungan) dan Drs. Miftahul Bakhri (Kepala MTs Pundong) selain itu juga Penghargaan Prestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 sebanyak 17 orang diantaranya Muahammad Daffa Wahyu Putra (Siswa MTs N Lab UIN) dan Sugito, SAG, MSi (Penyuluh Agama KUA Kec. Jetis) terakhir Penghargaan Prestasi Tingkat DIY 2015 sebanyak 31 orang diantaranya Fajar Riyadi (Siswa MAN Wonokromo Pleret) dan Marwanti, S.PD.I (Guru SD Muh Ambarbinangun Kasihan).
Kemenag Bantul juga memberikan tali asih pentasyakuran zakat, infaq dan shadaqoh Kantor Kementrian Agama sebesar Rp. 164.850.000,- yang diserakan kepada pedagang, guru tidak tetap, pegawai tidak tetap dan pengemudi becak. (mw)