Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Bantul, MoU dengan Disdukcapil

Integrasi data antara instansi pengelola data kini menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya integrasi data tersebut akan didapat kemudahan dalam mendapatkan data yang valid dan otentik. Integrasi data juga akan mempercepat proses input data pada instansi yang membutuhkan, hal tersebut dikatakan Penjabat Bupati Bantul, Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM. saat pendana tanganan Mo U antara Pengadilan Agama Bantul, Kementrian Agama Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul, di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul, Selasa (9/2).

Lebih lanjut dikatakan Perjanjian Kerjasama diharapkan tidak adanya perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan Bantul dengan Kementrian Agama Bantul dan Pengadilan Agama Bantul dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu dalam Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran di Bantul.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Bantul, Dra. Hj. Siti Baroroh, M.Si. , Kepala Kantor Kemenrtian Aga,a Kab. Bantul, Drs. H. Abdul Madjid, M.A. dan Penjabat Bupati Bantul, Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Ir. Fenty Yusdayati, MT. mengatakan perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Mewujudkan dan menguatkan komitmen Para Pihak dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat terkait sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran di Kabupattan Bantul.

Tujuan kerja sama adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat sehingga dapat mewujudkan tertib pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. Dan kerjasama tersebut berlaku selama satu tahun.

Ruang lingkup kerja sama tersebut diantaranya Terlaksananya sidang dan terbit penetapan Majelis Hakim/ Hakim pada hari yang sama , Terbitnya akta nikah dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal para pemohon pada hari pelaksanaan pelayanan terpadu dan Terbitnya Akta Kelahiran bagi anak yang lahir dari pasanga suami istri yang telah dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama dan telah dierbitkan Akta Nikah dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan pada hari pelaksanaan pelayanan terpadu. (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :