Pada acara peresmian pasar tersebut Gubernur DIY didampingi GKR Mangkubumi selaku Ketua Asosiasi Pedagang Pasar se Indonesia (DPW APPSI) Yogyakarta, Bupati Bantul Drs. Suharsono, anggota Forkompinda Bantul, Kepala SKPD se Kabupaten Bantul dan tamu undangan lainnya.
Saat menyampaikan laporannya dihadapan Gubernur DIY, Bupati Bantul Drs. Suharsono diantaranya mengatakan pada saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul telah selesai merenovasi tiga buah pasar diantaranya pasar Sorobayan dengan luas 12.500 m2 terletak di tanah kas Desa Gadingsari Kecamatan Sanden, pasar Koripan dengan luas 532 m2 berdiri di atas tanah SG terletak di Desa Poncosari Srandakan dan Pasar Grogol seluas 819 m2 dibangun diatas tanah SG terletak di Desa Mulyodadi Bambanglipuro.
Pada kesempatan tersebut Bupati mengharap kepada para pedagang pasar agar bisa menjaga kebersihan. "Pasar adalah milik pedagang dan tempat mencari nafkah para pedagang, maka kami mengharap kepada semua pedagang untuk selalu menjaga kebersihan pasar dan harus merasa handarbeni, sehingga akan menjaga keutuhan dan kebersihan pasar selama masih difunsikan," tegas Bupati Bantul.
Dengan menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya, tambah Bupati Suharsono, maka akan lebih menarik pengunjung atau pembeli untuk datang dan belanja, merekapun akan merasa aman dan nyaman belanja di pasar tradisional.
Sementara Gubernur DIY dalam sambutannya menegaskan apa yang disampaikan Bupati Bantul serta menambahkan bahwa para pedagang harus bertanggung jawab kebersihan pasar secara mandiri dan pengelola harus memperbanyak tempat sampah sehingga tidak menyulitkan para pedagang untuk membuang sampah pasar yang volumenya cukup banyak.
Jika pasar selalu dalam keadaan bersih, maka para pembeli akan setia belanja di pasar tradisional, tanpa khawatir pembeli lari berbelanja ke swalayan-swalayan yang saat ini semakin banyak jumlahnya.
"Pasar radisional dengan pasar walayan akan mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri. Sehingga para pedagang tidak perlu khawatir tersaingi oleh keberadaan pasar modern. Karena pemerintah sudah membuat regulasinya." terang Gubernur DIY. (Sit)