Dari hasil uji laik sehat air, masih banyak ditemui rumah makan atau depot air yang tidak lolos kelayakan air untuk dikonsumsi. Untuk itu Dinkes Bantul selalu rutin uji laik sehat air serta sosialisasi dan pelatihan tentang kelayakan air bagi pemilik rumah makan, jasa boga, depot air. “Pentingnya sosialisai dan uji tentang laik sehat air, karena air yang tidak layak konsumsi bisa menjadi penyebab munculnya penyakit bahkan terjadi keracunan. Namun laik sehat air bukan syarat utama untuk izin usaha jasa boga, rumah makan dan depot air. Jadi masih banyak usaha tersebut yang tidak layak konsumsi,â€imbuh Yanatun.
Selain itu dalam menerima rombongan tamu tersebut disampaikan Penetapan Desa serta Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. “Pemerintah kabupaten melalui BPD berperan dalam pemilihan Kepala Desa. Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab BPD,â€jelas (Plt) Ass I Bambang Guritno,SH. (dw)