Guna mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah, maka pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana yang bersumber dari APBN ataupun APBD kepada masyarakat, hal tersebut dikatakan Bupati Bantul, Drs. Suharsono, saat menerima Deputi Bidang Reformasi Birokrasi , Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Muhammad Yusuf Ateh, Akt. MBA
Lebih lanjut dikatakan semangat untuk memperoleh nilai A bukan tujuan semata-mata, namun untuk mengukur seberapa jauh Pemerintah Bantul dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah bertekad untuk mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, serta untuk memperbaiki kualitas penerapan akuntabilitas kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, diantaranya menyiapkan kinerja tahun 2016 2021, yang diselaraskan dengan rancangan RPJMD 2016 -2021. Sehingga ke depan fokus Pemerintah Kab. Bantul tidak hanya berfokus pada serapan anggaran yang tinggi, namun juga fokus kepada hasil atau manfaat apa yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui penggunaan anggaran tersebut. Kalau Kabupaten Bantul mampu memperoleh nilai A , maka siap dijadikan duta kemenpan dan RB dalam pelaksanaan AKIP dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan siapapun. (mw)