Setelah direhab dengan total biaya Rp. 188 juta, Masjid Al Husna di resmikan oleh Wakil Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih bersamaan dengan halal bi halal, Kamis (28/7).
Wakil Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah sangat appresiasi dengan semangat masyarakat dalam mengamalkan agama secara benar. Kegiatan membangun atau memperbaiki sarana ibadah dapat dijadikan sarana untuk memperbaiki akhlak masyarakat dan penangkal paham yang salah.
Lebih lanjut dikatakan halal bi halal merupakan rangkaian dari ibadah puasa yang merupakan tradisi saling memaafkan antara sesama. Setelah menjalani puasa untuk melebur dosa kepada Tuhan Alloh dilanjutkan saling mengiklaskan kesalahan sesama akan mengantar kepada manusia yang mutaqin. Ciri dari mutaqin yakni senang bersedekah, bisa menahan nafsu dan pemaaf.
Sementara Ketua Panitia Halal Bi Halal dusun cangkring Sumberagung Jetis dan Peresmian Masjid Al Husna, Suhardono, SPd. Masjid di sela-sela acara mengatakan masjid dibangun pada tahun 1983 untuk sarana ibadah dan kemasyarakatan. Setelah 33 tahun banyak kayu yang mulai kelihatan keropos sehingga masyarakat berinisiatif mengumpulkan infak untuk merehab.
Rehab masjid dimulai bulan oktober 2016 dan selesai bulan Juli 2016 dengan menghabiskan biaya Rp. 188 juta dari total biaya yang tersedia Rp. 192 juta sehingga masih ada sisa Rp. 4 Juta.
Puncak acara diisi pengajian yang direncanakan menghadirkan Gus Miftah dari Sleman batal hadir karena pesawat dari Jakarta mengalami keterlambatan. Pengajian diganti Gus Faqih dari Kedaton Pleret Bantul.
Dalam tausiahnya Gus Faqih menguraikan bahwa umat Nabi Muhammad hanya diberi usia sangat pendek sekitar 80 tahun, sementara umat nabi terdahulu rata-rata 700 tahun. Namun dengan usia yang pendek Alloh memberi keutamaan ibadah yang bisa dimanfaat sebaik-baiknya. Diantaranya bulan romadhon yang didalamnya ada malam laitul qodar, bila saat itu umat Islam melaksanakan ibadah akan dikalikan 1000. Juga pada bulan tersebut segala amal yang sifatnya sunah akan dinilai sama dengan wajib. (R)