Masalahnya, regulasi tersebut akan direvisi Pemerintah Kabupaten Bantul terutama dalam pelaksaan penerapan peraturan, karena selama ini ada operasional toko modern yang belum memenuhi peraturan tersebut, terang Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul Slamet Santosa, Jum,at (29/7).
Selain peraturan lebih tegas, pihaknya juga menyarankan adanya lokasi-lokasi yang diperuntukan bagi pendirian toko modern dalam revisi Perda, agar dapat melindungi pihak yang lemah yakni pedagang kecil. Slamet mengatakan, sebagai instansi yang berwenang mengatur pengelolaan pasar berharap revisi perda diharapkan bisa diterima semua pihak dan betul-betul dipatuhi, juga pihaknya siap tunduk dengan produk hukum yang akan dikeluarkan.
Caranya perlu ada kompromi dalam prosesnya, termasuk lokasinya mana saja perlu disepakati. Yang jelas komitmen kami tetap melindungi yang lemah dengan tidak mengesampingkan pemberian pelayanan lain ke semua masyarakat, katanya.
Sementara Kepala Dianas Perindagkop Kabupaten Bantul Drs. Sulistyanto M.Pd mengatakan, rencana revisi Perda Pendirian Toko Modern bukan karena ada sejumlah pengajuan ijin toko modern, melainkan melengkapi dan menyempurnakan materi Perda. kami akan mendetailkan dulu peraturannya agar saat menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern tidak melanggar perda,kata Sulis.
Menurutnya, materi revisi Perda Toko Modern yakni lokasi, jarak dan waktu operasional toko modern. Dan dari 17 kecamatan di Kabupaten Bantul, hanya satu kecamatan yang masih diperbolehkan untuk pendirian toko modern, yakni Dlingo karena 16 kecamatan lain sudah penuh. (sit/Bn)