Hal tersebut ditekankan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bantul , Sunarto, SH. MM mewakili Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono, ketika membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Kabupaten Bantul , Rabu (7/9), di Gedung Induk lantai III Komplek Parasamya Bantul.
Diundang dalam acara tersebut adalah semua Kepala SKPD terdiri dari Kepala Dinas, kantor, badan, Kepala Bagian , camat dan pamong desa se Kabupaten Bantul.
Pada kesempatan tersebut Sunarto mengatakan, ada pepatah jawa Ajining rogo soko busano, artinya penampilan seseorang ditentukan dari cara berpakaian, penampilan dapat menunjukkan karakter seseorang dimata orang lain. Karena itu membangun citra sangat penting artinya guna menumbuhkan dan menjaga trust atau kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sesuai Perbub Bantul No 64 Tahun 2016, penggunaan pekaian dinas tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan disiplin pegawai, peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dengan diberlakukan Perbub No 64 Tahun 2016 tersebut , mulai September 2016 pakaian seragam pegawai di Kabupaten Bantul berganti setiap hari. Untuk setiap hari Senin wajib berpakaian Linmas (dipakai mulai 1 Desember 2016), yang diberlakukan mulai September 2016, hari Selasa wajib memakai seragam PDH warna khaki, Rabu (PDH warna biru dongker), Kamis (batik atau lurik), Jumat (PDH atas putih bawah hitam /gelap). Bagi BUMN maupun BUMD bisa menyesuaikan warna sendiri. (Sit)