Tim untuk pembebasan tanah bangunan dan tanaman itu, meliputi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), dan Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kabupaten Bantul. Adapun akses jalan menuju kawasan industri itu dengan panjang sekitar 2,45 kilometer dan luas 24 meter . Untuk melakukan pembebasan lahan yang digunakan akses jalan itu, Pemkab Bantul menganggarkan dana Rp. 5 miliar dari APBD 2016.
Kasi Bangunan dan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul Suprapto, ST kemarin pihaknya tengah melakukan rapat bersama tim. Dalam pembebasan lahan itu, DPU sebatas memberikan hitungan taksiran bangunan yang kena dampak. "Ada lima bangunan rumah, satu bangunan umum berupa rumah sumur pompa dan satu kandang yang terkena dampak," katanya kemarin.
Menurut Suprapto, bangunan yang terdampak untuk akses jalan itu berada di Dusun Payak Cilik dan Dusun Bintaran Desa Srimulyo. Adapun besaran ganti rugi bangunan nantinya berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan yang meliputi dimensi, komponen bangunan. Dengan begitu, besaran ganti rugi yang diterimapun tidak akan sama . "Untuk yang rumah itu ada yang kena emperannya, ada bagian dapurnya, ada yang bangunan utamanya kena," ungkapnya. (Sit)