Kepala Kantor Sat Pol PP Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji SIP, MH. menuturkan Surat Teguran Pertama itu merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menertibkan kawasan zona inti gumuk pasir yang terkait dengan keberadaan tambak udang. Dalam zona inti setidaknya terdapat delapan tambak udang dengan luasan yang berbeda-beda.
Prosedur yang dilakukannya dalam penertiban tambak udang itu tak jauh berbeda dengan prosedur yang dilakukan Sat Pol PP pada bangunan. Mulai dari Surat Teguran I sampai ke III hingga surat peringatan I-III. Kalau tidak direspon juga, alat berat sudah disiapkan untuk bongkar paksa, ujarnya. Kemarin Hermawan berharap pengelola bisa menaati hasil musyawarah yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten beberapa waktu lalu. Ketika itu, pengelola mengaku siap untuk membongkar sendiri tambak mereka.
Kabag. Operasional Polres Bantul Komisaris Polisi Dhanang Bagus Anggoro mengatakan Polres telah menyiapkan jajarannya untuk mengamankan jalannya penertiban zona inti gumuk pasir. Personil itu nantinya mengamankan lingkungan, masyarakat serta petugas yang menertibkan. Kehadiran polisi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan menimpa semua yang ada di kawasan inti gumuk pasir.
Tambak udang itu diketahui mempekerjakan sekitar 21 karyawan yang kebanyakan melibatkan warga setempat. Tambak udang itu memiliki omset sekitar Rp 40 juta setiap kali panen. Dalam setahun, tambak udangnya itu panen sebanyak empat kali, terang Ketua Pengelola Tambak Parangkusumo, Watin. (Sit)