Fadli Zon Bersama Tim Pemantau DPR RI Tentang Keistimewaan Yogyakarta Berkunjung Ke Bantul

Wakil Ketua DPR RI Dr.H.Fadli Zon,SS,M.Sc berkunjung ke kabupaten Bantul bersama beberapa anggota DPR RI sebagai Tim Pemantau terhadap Pelaksanaan Undang-undang Terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan DIY. Tim Pemantau DPR RI tersebut disambut oleh Bupati Bantul Drs. H. Suharsono di Operation Room Gedung Induk Parasamya, Selasa (22/11). Bupati didampingi Wakil Bupati, Sekda, Assisten I,II,III, serta Kepala SKPD. “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas waktu dan kesempatan untuk berdialog dengan masyarakat Bantul mengenai hal-hal tentang Keistimewaan Yogyakarta. Semoga dalam forum ini bisa memperoleh hasil yang bermanfaat,”jelas Suharsono dalam sambutannya.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Pemantau DPR RI bermaksud bertukar pendapat tentang implementasi atau pelaksanaan UU tentang Keistimewaan DIY. “Saya beserta rombongan ingin tahu tentang kondisi pertanahan serta masalah-masalah yang timbul dengan adanya UU tentang Keistimewaan Yogyakarta. Jika diperlukan adanya perubahan, maka akan kami bahas untuk dicari jalan keluarnya,”kata Fadli Zon memimpin Tim Pemantau.

Fadli Zon bersama Tim Pemantau yaitu H.A.Hanafi Rais,SIP,MPP, Drs.Sirmadji,MPd, Rahmat Nasution Hamka, Andika Pandu Puragabaya,SPsi.MSi,MSc, H.Muslim Ayub,SH.MM, H.Jamaludin Jafar,SH,MH, H.M.Nasir Djamil,SAg,MSi, serta Dr.Rufinus Hotmaulana. “Kami bersama tim mengajak masyarakat untuk menyampaikan kepada kami tentang hasil dan dampak yang terjadi setelah berlakunya UU Keistimewaan Yogyakarta,”tambah Fadli Zon.

Sejak berlakunya UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang selanjutnya harus diimplementasikan dengan 5 Pilar Keistimewaan DIY, di antaranya adalah Keistimewaan Pertanahan. “Pemerintah DIY diberi anggaran sebesar 540 M per tahun yang harapannya bisa digunakan untuk pelaksanaan 5 pilar Keistimewaan DIY. Dalam pelaksanaannya kemungkinan terjadi masalah/konflik di masyarakat, di antaranya tentang kondisi agraria/pertanahan di DIY yang sebagian tanah masih berstatus Sultan Ground (SG) dan Pakualam Ground. Kami berharap dengan UU tersebut tidak mengganggu yang menjadi hak masyarakat,”ujar Didin warga DIY.

“Kami berharap masalah kondisi tanah di DIY tidak menjadi masalah besar yang bisa mengakibatkan perang saudara. Wacana publik harus netral dan rasional. Jangan dikembangkan dan tidak melenceng dari substantif. Masalah yang terjadi akan segera kami angkat dan bahas. Harapannya dengan Keistimewaan Yogykarta ini bisa lebih mensejahterakan masyarakat,”jelas Hanafi Rais. (dw)

Berbagi:

Pos Terbaru :