Diundang pada rakor tersebut diantaranya Kepala KUA se Kabupaten Bantul, Pimpinan KBIH di Bantul, Dinas Kesehartan dan dinas lain terkait.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul Drs. Bukhori Muslim, S. Pd I menyampaikan bahwa menurut Kementrian Agama pusat penyelenggaraan Haji tahun2016 merupakan penyelenggaraan Haji paling bagus termasuk Kabupaten Bantul. Untuk itu mari kita bersama-sama mensukseskan penyelenggaran haji tahun ini agar bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya pula. Dan kabar baiknya Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota sebanyak 10.000 jamaah, terangnya.
Dalam Koordinasinya Bukhori Muslim menjelaskan berbagai hal mengenai persyaratan keberangkatan calon jamaah haji , selain membayar Ongkos Naik Haji (ONH) keberangkatan Tahun 2017 mulai saat ini sudah dimulai pemberkasan paspor.
"Saat ini sudah dimulai pemberkasan panpor calhaj. Pemberkasan periode I mulai 18 Pebruari," kata Bukhori Muslim. Pemberkasan dalakukan koordinasi dengan lebih matang dengan Kantor Imigrasi dan Kementrian Agama. Setelah pembekasan komplit akan diverifikasi oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan disahkan oleh KUA setempat. Sehingga diharapkan pelaksanaan haji tahun ini akan lancar dan lebih bagus pula.
Untuk Kabupaten Bantul, tambah Bukhori, data yang masuk di Kemenag Bantul baru ada sekitar 80 persen atau sekitar 830 orang. Jika data masuk semua akan menjadi sekitar 975 orang dan jika ada tambahan kuota, Bantul akan dapat memberangkatkan 1.006 calhaj.
Calhaj akan mendapat bimbingan manasik sebanyak 10 kali, kata Bukhori, itupun dirasa kurang, maka dari itu dimohon KBIH memberikan bimbingan lebih banyak agar mereka menjadi haji mandiri, sehingga di tanah suci dapat melaksnakan ibadah dengan benar dan lancar.
Untuk petugas haji dari PNS, terang Bukhori, adalah dari Kemenag termasuk seleksinya, petugas dari Pondok Pesantren dan organisasi maupun yang lain penanganannya dari pusat.
Sementra Tim kesehatan calhaj Kabupaten Bantul dr. Albert dari Dinas Kesehatan Bantul saat menjelaskan tentang pemerikasaan kesehatan calhaj menyampaikan bahwa calon jama'ah haji yang bisa berangkat ke tanah suci adalah yang memenuhi Istitho'ah kesehatan Calhaj, yaitu yang dinyatakan mampu secara psikis maupun secara fisik yang terukur.
Tim Kesehatan Haji akan melakukan fasilitasi kepada calhaj dari pemeriksaan kesehatan, pembinaan kesehatan dan pemantauan kesehatan hingga H+21 agar setelah pulang jama'ah Haji tidak membawa New Emergenci Deses (NED). Penetapan Istitho'ah Jamaah haji akan menjadi dasar rekomendasi dari sisi kesehatan jama'ah haji.
Calon Jama'ah haji yang tidak memenuhi Istitho'ah, tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci. Sedangkan Yang tidak memenuhi Istitho'ah sementara diantaranya tidak memiliki sertifikat hasil pemerikasaan standar internasional, menderita penayakit tertentu yang berpeluang sembuh, menderita penyakit menular, hamil kurang dari 4 minggu atau lebih dari 24 minggu.
Minggu depan, terang dr. Albert, akan dilaksanakn Ta'aruf Calon Jama'ah Haji sekaligus sosialisasai menerapkan Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2016 diantarana menerangkan Calon Jama'ah Haji dapat berangkati haji , jika calon Jama'ah haji dengan Istitho'ah.
Sebagai antisipasi jika calon haji tidak lolos Istithoah padahal sudah sekian tahun menunggu panggilan haji, maka pemerintah bertanggung jawab memberikan pendampingan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama keluarga juga harus memberikan pendanpingan lebih banyak serta masyarakat sekitar ikut mendukungnya. (Sit)