Wakil Bupati Bantul Haji Abdul Halim Muslih memimpin Sholat Dhuhur Berjamaah Di Musholla Al Mahmud Komplek Parasamya

Ada nuansa yang berbeda di Mushola Al Mahmud Komplek Parasamya Bantul siang ini (2/3), di mana Wakil Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih menjadi imam sekaligus penceramah kuliat tujuh menit (kultum). Dalam taushiyahnya Wakil Bupati memaparkan, bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan pemisahan kekuasaan dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah agar kekuasaan negara tidak terpusatkan di satu tangan, sebab kekuasaan yang terpusatkan di satu tangan cenderung membawa akibat disalahgunakan.

Teori ini kemudian diikuti oleh Montesquieu, berdasarkan pengalamannya di Inggris ia mengemukakan teori yang terkenal dengan Trias Politica.

Ia memisahkan 3 kekuasaan negara dalam 3 lembaga negara. Jadi menurut teorinya kekuasaaan negara dipisahkan menjadi 3 dan dilaksanakan oleh 3 lembaga negara, jadi setiap lembaga hanya melakukan atau mempunyai satu kewenangan saja, sehingga tidak ada campur tangan lembaga satu dalam masalah yang menjadi kewenangan yang lainnya. Dengan demikian tujuan untuk membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang dan melindungi hak asasi dapat tercapai, terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan Montesquieu memisahkan kekuasaan negara dalam tiga bentuk :

Kekuasaan Legislatif, yaitu : kekuasaan pembentuk undang-undang yang dipegang oleh lembaga pembentuk undang-undang.

Kekuasaan Eksekutif, yaitu : kekuasaan yang melaksanakan undang-undang, biasanya dilaksanakan oleh presiden atau perdana menteri bersama-sama menteri-menteri, secara umum disebut pemerintah.

Kekuasaan Yudikatif, yaitu : kekuasaan kehakiman, biasanya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung serta jajarannya dan badan-badan peradilan lainnya.

Di sisi yang lain dia mengatakan, bahwa peradaban Islam jauh hari sebelum Teori Trias Politica yang dikemukakan Montesquieu, masyarakat muslim di belahan Timur Tengah dan negeri-negeri muslim telah menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan itu berdasarkan kitab suci Al quran tepatnya Surat Ali Imron, didalamnya terkandung ajaran untuk membagi peran penyelenggarann negara atau kekhalifahan, dimana ada ajakan untuk memerintah berdasar amanat rakyat, dengan pengawasan lembaga permusyawaratan sebagai penyampai aspirasi rakyat dan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

Setiap diri adalah pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, kepala kantor akan dimintai apa yang dipimpinannya. Pemimpin yang adil merupakan salah satu dari tujuh kelompok yang akan dilindungi Allah di hari pengadilan kelak, kata Wabup.

Menutup taushiyahnya Wakil Bupati Bantul mengajak segenap jamaah Mushola Al Mahmud untuk senantiasa meningkatkan amal dan taqwanya, disiplin dan semangat dalam melayani masyarakat. Semoga cita-cita masyarakat Bantul yang cerdas, sehat dan sejahtera terwujud, harapannya. (rch)

Berbagi:

Pos Terbaru :