Hadir dalam acara tersebut Ditjend PKP Kemendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kepala BPKP, Sekretariat DPR RI, Pimpinan DPRD Bantul, Jajaran Forkompinda Kabupaten Bantul, Sekretaris Daerah, Kepala Opd, Camat dan Lurah Se Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul Suharsono dalam sambutannya mengatakan, selamat datang dan mengucapkan terima kasih atas kehadirannya di Bantul. Semoga dengan kehadirannya memberikan semangat bagi Pemda Bantul dalam menata dan membangun kawasan perdesaan. Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa patut disambut positif oleh seluruh elemen masyarakat. Undang-undang Desa mengamantkan desa untuk diberikan kedudukan dan kewenangan yang luas untuk bangkit dan tumbuh, sehingga menjelma menjadi desa-desa yang berdikari, kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati Bantul menjelaskan, Pemerintah Desa dituntut harus bekerja keras untu mengeksplorasi sumberdaya atau potensi lokal sehingga mampu untuk menggerakkan partisipasi masyarakat secara nyata dalam kerangka usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kami merasa bahwa penyelenggaraan rangkaian acara yang diprakarsai oleh Badan Legislasi DPR RI ini tentu mempunyai makna strategis dalam rangka menanamkan nilai-nilai integritas, nilai-nilai moral serta teknis di kalangan Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa khususnya di Kabupaten Bantul, ungkap Bupati.
Sementara itu Bapak Hanafi Rais mengatakan, Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menitik beratkan tentang tata kelola keuangan desa dan Badan usaha milik desa (BUMDES) bisa dilakukan secara profesional dan tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dan harapannya acara ini dapat menghasilkan output yang bermanfaat dalam mengimplementasikan Undang-undang Desa.
Penguatan kemandirian Desa melalui Undang-undang Tentang Desa sebenarnya menempatkan Desa sebagai subyek pemerintahan dan pembangunan dari bawah atau bottom up, kata Hanafi Rais. (rch)