Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Inspektorat Bambang Purwadi Nugroho, SH. MH didepan peserta Workshop yang berlangsung di Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Kabupaten Bantul, Kamis (30/3).
Kegiatan ini, kata Bambang, bertemakan Dengan Semangat Makaryo Bangun Desa Kita Wujudkan Birokrasi Yang Bersih dan Bebas KKN Menuju Bantul Yang Cerdas, Sehat dan Sejahtera. Peserta sejumlah 120 orang yang terdiri dari anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bantul, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Camat dan lurah Desa se kabupaten Bantul.
Menurut Bambang Purwadi kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul No 41 tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Yang akan dilanjuti dengan Launching Tim Saber Pungli Tahun 2017 Kabupaten Bantul serta MOU antara Desa dan Kejaksaan Negeri Bantul yang berupa pendampingan hukum Kejaksaan Negeri dengan Desa se Kabupaten Bantul.
Sementara pada acara tersebut sebagai nara sumber tunggal adalah Kelpala Kejaksaan Negeri Bantul Ketut Sumedana, SH. MH menyampaikan makalah yang berjudul Memahami dan Mengetahui Tidak Pidana Korupsi dan Pungli Dalam Perspektif Pemerintah Daerah dan Desa.
Mengapa sampai saat ini soal korupsi menarik untuk dibahas. Karena diantaranya, katanya, korupsi menarik jika ada isu sensitive yang mengikuti, korupsi telah merambah di berbagai segmen kegiatan dari pusat hingga daerah, menghindari kekhawatiran aparat Daerah/Desa akan terjerat kasus hukum serta masih banyak aparat pemerintah Daerah maupun Desa yang belum memahami Tupoksinya, dikarenakan keterbatasan SDM sehingga dikhawatirkan banyak terjadi kasus hukum.
Makanya untuk menghindari terjadinya korupsi baik aparat Pemda maupun Desa harus tahu dan memahami bagaimana melaksanakan program-programnya dengan baik dan benar sesuai aturan terang Ketut Sumedana.
Kami bersyukur, tamba Ketut, bahwa Bupati Bantul sudah menindak lanjuti tawaran kami. Maka dari itu dalam waktu dekat ini akan kami tindak lanjuti suatu kerja sama pendampingan hukum kepada desa dan kecamatan yang akan dimulai di 3 OPD dan 10 kecamatan.
Pada acara tersebut ditandatangani MOU antara Pemerintah Daerah Kabupaten bantul dengan Kejaksaan Negeri Bantul dan antara Desa dengan Kejari Bantul. Dari Desa diwakili Desa Sri Mulyo Jetis, Desa Panjangrejo Pundong dan Desa Bantul Kecamatan Bantul. (Sit)