Sosialisasi Kebijakan Lembaga Sensor Film (LSF) di Bantul

Diskominfo Rabu, 12 April 2017 bertempat di Hotel Ros-In Yogyakarta digelar Sosialisasi Kebijakan Lembaga Sensor Film di Bantul. Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran orang tua dalam mendampingi putra-putrinya menonton film di layar televisi. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Bantul atau yang mewakili, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas KOMINFO, Balai Pelestarian dan Nilai Budaya, RRI Jogja, Ketua KPID, ISI Jogja, Komunitas Perfilman, Budayawan dan Seniman Bantul, TV Lokal dan Production House, Sekolah/Guru SMU/SMK Bantul, Pelajar dan Awak Media.

Dalam paparannya Ketua LSF Dr. Ahmad Yani Basuki menjelaskan, dijaman sekarang media massa mendominasi kehidupan kita. Media Massa adalah media yang digunakan untuk menyampaikan semua bentuk informasi, hiburan, pendidikan kepada khalayak dan berfungsi untuyk memberikan opini atau pendapat. Derasnya arus media memerlukan sikap untuk membatasi diri menerima terpaan informasi, untuk itu perlu tindakan sensor secara mandiri

Komunikan diharapkan mempunyai media literasi yaitu kemampuan untuk menganalisa dan mengevaluasi informasi di dalam media dan mengkomunikasikannya dengan berbagai macam format. Tujuan sensor mandiri dan literasi media antara lain, membatasi media tontonan sesuai usia, hal ini untuk meminimalisir dampak negatif media.

Media dapat memperkuat pengalaman, karena media bukan hanya sarana hiburan semata akan tetapi sebagai sarana untuk mencari informnasi yang bersifat positif, kata Ahmad Yani Basuki.

Lebih lanjut Ketua LSF mengatakan, konklusi atau kesimpulan menilai informasi dari media massa itu baik atau tidak, tergantung persepsi individu terhadap informasi tersebut. Kendala sensor mandiri dan literasi media di masyarakat Indonesia antara lain : tingkat ketertarikan membaca masyarakat masih tergolong rendah, masyarakat cenderung menonton sinetron atau hal-hal yang bersifat non edukatif, tipe pendidikan Indonesia yang masih menganut interaksi satu arah dan kemungkinan besar masih ada golongan rakyat yang buta huruf ?

Di era informasi ini masyarakat Indonesia secara tidak sadar telah diserbu , dikepung dan dibanjiri aneka informasi. Tidak ada jalan keluar untuk lari dari kejaran Informasi, karena informasi sangat diperlukan untuk bertahan di jaman kini, sehingga kita harus mampu memproduksi dan mengkonsumsi informasi dengan benar, tambahnya.

Bioskop dan televisi serta media elektronik lainnya wajib untuk disensorkan, keberadaan bioskop sangat mudah diawasi karena sifanya tertutup dan terbatas, produk impor lebih banyak disbanding produk dalam negeri, ruang public memiliki banyak ragamnya, dan selalu bertumpu pada cantolan UU nya yaitu UU Nomor 33 tahun 2009.

Media televisi memiliki ruang public yang sangat terbuka, bersifat terbuka dan susah diawasi, berkarakter homogeny, baik TV Lokal, Nasional atau TV Kabel, produk impor sebanding dengan produk local dan sangat heterogen bentuk dan kontennya. Cantolannya UU 32 Tahun 2002 sekaligus UU 33 Tahun 2009.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kebudayaan Jati Bayu Broto dalam sambutannya mewakili Bupati Bantul, mengapresiasi setinggi-tingginya atas dipilihnya Kabupaten Bantul sebagai tempat Sosialisasi Kebijakan LSF, melalui acara ini pula diharapkan menyadarkan para orang tua untuk selalu mendampingi putra-putrinya dalam menikmati konten-konten media, baik cetak maupun elektronik. (rch)

Berbagi:

Pos Terbaru :