Untuk gaji PNS menurutnya, akan diterima setiap PNS di Bantul tanggal 25 September 2008 mendatang. Sedangkan untuk dana kesejahteraan, akan diterima setiap PNS di Bantul mulai 22 September 2008 mendatang. Ini berlaku tidak saja bagi PNS lingkungan Pemkab ( Red : termasuk dinas/instansi ), akan tetapi juga berlaku bagi PNS lainnya maupun guru se Kabupaten Bantul, ungkapnya.
Sehingga baik Drs Bambang Legowo MSI maupun Drs R Mulyo Subagyo MSi, kesempatan tersebut menyatakan optimis bahwa sebelum lebaran seluruh PNS di Kabupaten Bantul sudah menerima gaji bulan Oktober 2008 maupun dana kesejahteraan. Dengan demikian, dkiharapkan seluruh PNS di Kabupaten Bantul dapat merayakan Hari Lebaran mendatang dengan tenang. Namun demikkian, Kakan Humas Pemkab Bantul Drs Bambang Legowo MSi mengharapkan agar masyarakat, dalam hal ini juga termasuk PNS hendaknya dalam merayakan Hari Lebaran nanti, dalam batas kewajaran. Langkah yang ditempuh antara lain jangan sampai bersifat boros dalam membelanjakan uangnya. Ini perlu direalisasikan, kata Drs Bambang Legowo MSi.
Akan dimajukannya penerimaan gaji maupun dana kesejahteraan bagi PNS di Bantul tersebut, para PNS di Kabupaten Bantul menyambut gembira. Ini seperti diungkapkan Isworo Wiryanto, salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Bantul saat dihubungi secara terpisah di ruang kerjanya. Ini sangat membantu bagi keluarga kami, ungkap Isworo. Ungkapan senada juga dikemukakan Ny Sri Murjilah ( 44 ) salah seorang PNS dilingkungan Diknas Kabupaten Bantul ketika dihubungi secara terpisah. Ibu dua anak ini menyatakan kegembiraannya, dan sangat mendukung langkah Pemkab Bantul yang akan memajukan penerimaan dana kesejahteraan baginya. Syukur Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih, demikian Ny Sri Murjilah.
Sebagaimana diketahui, dana kesejahteraan bagi PNS di Bantul tersebut untuk PNS pejabat eselon II.a perbulannya menerima Rp 525.000,-, II.b Rp 450.000,-, eselon III Rp 375.000,-, eselon IV Rp 300.000,-, eselon V 225.000,-. Selanjutnya PNS golongan III dan IV Rp 180.000,-, golongan I dan II Rp 150.000,-, dokter PTT ( Pegawai Tidak Tetap ) Rp 50.000,-, bidan PTT Rp 50.000,-, dan guru bantu Rp 75.000,-. Namun penerimaannya dipotong PPH 15 persen, kecuali untuk golongan I dan II, kata Drs Bambang Legowo MSi. (BBS)