Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bantul Drs. Suharsono saat menyampaikan sambutannya dalam acara Paparan Hasil Pemeriksaan Tingkat Lanjut LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bantul TA 2016 bertempat di Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya, Rabu (7/6).
Walaupun masih terdapat belasan temuan, kami minta kepada Kepala OPD yang terkait untuk segera membenahi agar kita bisa menunjukan hasil kerja yang baik sesuai aturan yang berlaku. Kita harus terus belajar, agar dapat melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, harap Bupati Bantul.
Untuk itu, tambah Bupati, kami minta kepada semua OPD, dalam mensukseskan Bantul bisa meraih WTP tersebut diantaranya semua harus bersungguh-sungguh untuk melaksanakan pengelolaan keuangn daerah dengan sebaik-baiknya berpijak pada peraturan undang-undang yang berlaku, segera menindak lanjuti temuan dari aparat pemeriksa, melaksanakan pengelolaan kepegawaian dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku, menjamin ASN OPD di lingkungannya bersama-sama untuk mempertahankan WTP dan masih ada beberapa poin lainnya yang disampaikan Bupati.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh tiga Kepala OPD terkait diantarnya dari eselon II, Aris Suharyanto S Sos MM, dari eselon III Kepala Bagian Organisasi Dra. Lies Nugraheni, MM dan camt Banguntapan Drs. Fatoni disaksikan Bupati Bantul, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Riyantono, M Si dan semua yang hadir.
Sementara laporan panitia penyelenggara adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul Herman Setiaji, SIP. MH.
Sedangkan Sambutan Sekda Kabupaten Bantul diantaranya menyebutkan masih terdapat beberapa temuan, namun banyak yng ditindaklanjuti diantaranya yang masuk kriteria SPI ada 6 buah dan kriteria patuhan ada 7 temuan. Walupun waktu yang diberikan oleh BPK hanya 60 hari kalender, kami berharap kita dapat menyelesaikan dengan sebaik-baiknya.
Sekda mengatakan pula bahwa terkait dengan hal ini, DPRD telah membentuk tim. Pada dasarnya semua harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang ada. Dengan adanya surat dari Bupati yang ditegurkan ke Sekda, maka selanjutnya Sekda. untuk menegur SKPD. (Sit)