Idham: Reformasi Perijinan suatu keharusan dan segera

Perijinan dalam bentuk apapun terutama dalam dunia usaha merupakan kebutuhan yang sangat vital, sehingga dalam memberi pelayanan terutama dari lembaga yang membidangi harus cepat, tepat dan profesonal. Investor atau pemilik modal baik perorangan atau lembaga akan merasa tenang bila usaha yang dijalankannya ada ijin resmi hal tersebut disampaikan Bupati Bantul dalam sambutannya yang dibacakan Ka. Bag. Organisasi Tatalaksana Kab. Bantul Bambang Guritno, SH. pada Pembukaan Work Shop Reformasi Perijinan di RM Japaris Komplek Gedung Gabusan, Kamis (22/11).

Lebih lanjut dikatakan bila Pemerintah selaku pemilik hak pemberi ijin kurang tanggap, terjadi permainan didalam pelayanan, waktu tak pasti akan membuat investor enggan masuk karena tidak ada kepastian hukum yang bisa dipegang dan akhirnya yang dirugikan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu reformasi perijinan merupakan keharusan yang tidak boleh diabaikan dan harus segera dilaksanakan.

Work Shop yang dihadiri 100 peserta PNS dari Dinas Instansi tersebut mengundang tiga nara sumber yakni dari Biro Hukum Depdagri Gunawan S. SH. Msi., yang lebih banyak mengulas tentang Tinjauan Yuridis atas Pembentukan Pelayanan Perijinan di Daerah, diantaranya menyangkut kebijaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Perbaikan Iklim Investasi dan Permendagri No. 24 Tahun 2006 yang mengatur Penyelengggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang bertujuan penyederhanakan proses perijinan dari permohonan sampai terbitnya dokumen perijinan dengan waktu, biaya dan persyaratan transparan. Sementara Sekda Bantul Drs. H. Gendut Sudarta Kd. B.Sc. MMA. mengulas tentang Reformasi Perijinan Sebagai Pilar Tumbuhnya Investasi lebih menitik beratkan pada Prinsip-Prinsip Kepemerintahan yang Baik (Good Governance). Dalam paparannya menyampaikan bagaimana menjadikan kepemerintahan yang baik itu harus mengandung tujuh unsur yakni kepastian hukum, profesionalitas, moralitas, transparanitas, proporsionalitas, akuntabilitas dan netralitas. M. Isnadi SE. MM. Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen memberikan gambaran pengalaman memberi pelayanan secara terbuka dan tepat baik waktu maupun biaya dengan melibatkan dinas instansi yang mempunyai kewenangan untuk bekerja bersama sehingga dicapai hasil yang maksimal. Adapun hasil yang didapat selama 7 tahun penerapan program tersebut, daerah dengan luas wilayah 94.155 Ha sementara 55% nya lahan kering mampu mensejahterakan rakyat yang berpenduduk 240.347 KK, Di Kabupaten Sragen saat ini bebas pedagang kaki lima di trotoar bila siang hari dan bebas pengamen. Investasi yang masuk tahun 2002 hanya 592 M dan tahun 2006 ada 1,2 T, penyerapan tenaga kerja tahun 2002 sebanyak 40.785 dan tahun 2005 sebanyak 46.794 sementara PAD meningkat dari 8,8 M menjadi 88,3 M. (mwr)

Berbagi:

Pos Terbaru :