Ditunda, Ijin Pendirian Mini Market

Pemkab Bantul untuk sementara waktu menunda pemberian ijin pendirian mini market, toko swalayan dan sejenisnya. Kebijakan itu ditempuh mengingat saat ini pertumbuhan mini market, toko swaLayan dan sejenisnya di Kabupaten Bantul sudah cukup banyak sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut agar tidak merugikan pedagang pasar tradisional. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bantul No. 503/5439 tanggal 27 September 2008.

"Bupati Bantul beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Edaran penundaan tersebut ke dinas/instansi dan camat se-Kabupaten Bantul. Diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan menunggu keluarnya peraturan bila ingin mendirikan mini market, swalayan dan sejenisnya", jelas Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM.

Menurut hasil pendataan yang dilakukan Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, saat ini jumlah mini market tercatat sebanyak 95 buah. Tingkat pertumbuhan mini market terbanyak berada di wilayah perkotaan dan perbatasan Bantul dengan Kota Yogyakarta. Seperti di Kecamatan Bantul ada 10 buah, Banguntapan 18 buah, Kasihan 14 buah dan Sewon 16 buah. Sementara di luar perkotaan, jumlah mini market masih terbatas, seperti di Kec. Pandak, Pajangan, Kretek dan Jetis masing-masing hanya ada 1 buah mini market. Untuk kecamatan lainnya, rata-rata 5 buah sedangkan di Kec. Dlingo belum ada mini market.

"Mini market yang terlalu banyak dan letaknya berdekatan dengan pasar-pasar tradisional dikuatirkan bisa mengganggu perkembangan para pedagang pasar tradisional, pengusaha kecil dan toko-toko kecil di sekitarnya. Selama ini Bupati Bantul sudah mengeluarkan larangan pendirian mall atau supermaket di Kabupaten Bantul, dengan alasan untuk melindungi pedagang pasar tradisional. Untuk mini market atau swalayan dan sejenisnya hanya ditunda sementara, sambil menunggu keluarnya peraturan baru", tambah Helmi. (admin)

Berbagi:

Pos Terbaru :