1. Registrasi ulang sebenarnya sudah dilakukan lewat Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2016, namun dipertegas dengan Permen No. 14 Tahun 2017 yang mewajibkan registrasi ulang mulai 31 Oktober 2017.
2. Registrasi ulang ini dilakukan sebagai jawaban atas maraknya kejahatan siber di dalam negeri. Mulai dari penyebaran hoax yang semakin parah, sampai pada Indonesia dijadikan lokasi favorit para penjahat luar negeri menjalankan kejahatan sibernya.
3. Kejahatan siber mensyaratkan para pelakunya memiliki banyak nomor telepon, dalam hal ini di Indonesia sangat mudah mendapatkan nomor seluler prabayar. Saat para pelaku kejahatan siber asal Tiongkok dan negara Eropa Timur ditangkap, selalu dijumpai mereka menggunakan ratusan bahkan ribuan nomor prabayar asal Indonesia untuk melakukan aksinya.
4. Di luar negeri merupakan hal yang biasa, sangat ketat untuk kepemilikan nomor prabayar, sebagai langkah antisipasi.
5. Registrasi ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.
6. Cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444. Format SMS setiap provider berbeda. Registrasi prabayar mulai berlaku 31 Oktober 2017. Waktu paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan dibatasi sampai tanggal 28 Februari 2018.
7. Cara registrasi Indosat, Smartfren, Tri. Untuk nomor baru ketik NIK#NomorKK#. Untuk nomor lama ketik Ulang#NIK#NomorKK#. Lalu kirim ke 4444.
8. Cara registrasi XL Axiata. Untuk nomor baru ketik Data#NIK#NomorKK#. Untuk nomor lama ketik Ulang#NIK#NomorKK. Lalu kirim ke 4444.
9. Cara registrasi Telkomsel. Untuk nomor baru ketik Reg(spasi)NIK#NomorKK#. Untuk nomor lama ketik Ulang(spasi)NIK#NomorKK#. Lalu kirim ke 4444.
10. Bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Cara ini ditempuh bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator yang nanti akan memberikan solusinya.
11. Registrasi menggunakan NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK). NIK diberikan sejak bayi lahir. Jadi, anak 15 tahun yang belum punya KTP masih bisa memiliki kartu seluler. Semua penduduk punya NIK dan NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK).
12. Dukcapil dan operator sudah bekerjasama dan menjaga kerahasiaan data. Dengan demikian, operator seluler sudah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan, di mana data tersebut tidak untuk dikomersilkan atau keperluan lainnya.
13. Ada informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya harus menyertakan informasi nama ibu kandung. Perlu diingat, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
14. Apabila masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap. Tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
15. Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
16. Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
17. Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.
Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC.
( Communication and Information System Security Research Center)
https://www.cissrec.org/publications/detail/56/ASLI-atau-PALSU-REGISTRASI-SIMCARD-di-INDONESIA.html (rch/kominfo)