Penganugerahan PPID Award Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kabupaten bantul 2017

Diskominfo - Bertempat di Gedung Induk Lt. III Komplek Parasamya Bantul berlangsung acara Penganugerahan PPID Award Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kabupaten Bantul 2017 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jum'at (22/12).

Menurut laporan penyelanggara Kepala Dinas Kominfo, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos, MM menjelaskan maksud dari penganugerahan ini adalah untuk melakukan evaluasi, menilai dan menetapkan keterbukaan informasi badan publik dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Informasi Publik.

"Tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terpetakan gambaran keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul." tambahnya.

Kategori penganugerahan dan acara penganugerahan PPID Award Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kabupaten Bantul adalah 3 terbaik PPID Pembantu SKPD/OPD dan 3 terbaik PPID Pembantu SKPD/Kecamatan dengan hasil:

1. 3 Terbaik PPID Pembantu SKPD/OPD:

a. Peringkat I : Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul

b. Peringkat II : RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

c. Peringkat III : Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

2. 3 Terbaik PPID Pembantu SKPD/Kecamatan:

a. Peringkat I : Kecamatan Pundong

b. Peringkat II : Kecamatan Bantul

c. Peringkat III : Kecamatan Pandak

Disisi lain laporan personil penilai dari Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ristina Suharnani S.Sos menjelaskan metode penilaian ada 4 yaitu website badan publik, hasil kuesioner mandiri, wawancara, dan kunjungan presentasi yang dilakukan sejak bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Desember 2017.

Sambutan Asisten Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Drs. Totok Sudarto M.Pd mengatakan mewakili Pemerintahan Kabupaten Bantul mengucapkan selamat kepada para pemenang. Semoga nantinya bisa menjadi juara juga di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Seluruh informasi yang kita miliki boleh diakses oleh semua publik (ada pengecualian), tetapi siapapun yang minta informasi harus kita layani secara terbuka." tegasnya. (ny)

Berbagi:

Pos Terbaru :