MAU BELI RUMAH? INI TIPSNYA AGAR TIDAK TERTIPU.

Diskominfo - Maraknya pembangunan properti di Kabupaten Bantul menunjukan bahwa Kabupaten Bantul memiliki daya tarik investasi di bidang properti. Agar konsumen terhindar dari kerugian maka perlu perhatian khusus dalam hal membeli properti. Disinyalir ada akal-akalan demi bisnis yang dilakukan oknum penyedia/pemasar. Bahkan, iming-iming hadiah yang menggiurkan terkadang menjadi andalan, membius konsumen terbuai hingga akhirnya percaya dan membeli properti. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum membeli rumah.

1. PILIH PENGEMBANG PROFESIONAL

Pengembang professional ini bukan saja memiliki izin usaha membangun tapi juga pengalaman yang cukup lama. Anda bisa melakukan riset terlebih dahulu mengenai pengembang perumahan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Cara yang paling mudah adalah mengetahui kondisi perumahan yang pernah dibangun oleh pengembang tersebut, tanya REI setempat , dan Bank yang bekerja sama.

2. CEK PERIJINAN

Saat hendak membeli unit rumah, calon pembeli jangan sungkan bertanya mengenai legalitas property yang akan dibangun, jika perlu mintalah untuk ditunjukkan sertifikat aslinya. Ijin yang harus dimiliki oleh developer antara lain ijin prinsip, kesesuaian aspek tata ruang, izin lokasi dan IMB. Paling mudah tanyakan IMBnya, karena dengan ijin ini berarti developer siap membangun.

3. SURVEY LOKASI

Anda dapat melakukan survey secara detail ke lokasi pembangunan perumahan yang akan dibeli secara langsung, ini penting dilakukan agar calon pembeli mengetahui lingkungan dan kondisi alam disekitar lahan yang akan dibangun perumahan.

4. KUALITAS BANGUNAN RUMAH

Perhatikan spesifikasi teknis dari type rumah yang akan dibeli, mulai dari struktur sampai dengan finishing arsitektur.

5. FASILITAS DALAM PERUMAHAN

Pengembang perumahan selain membangun unit rumah juga harus menyediakan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas umum sesuai standart yang diatur dalam peraturan antara lain harus membangun jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sarana ibadah dan pendidikan, dan tempat pembuangan akhir.

#Dinas Perumahan dan Tata Ruang

#diskominfo (rch/kominfo)

Berbagi:

Pos Terbaru :