Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri oleh pengurus PPID Provinsi, Kabupaten/Kota wilayah Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara.
Menurut laporan Ketua Pelaksana Dr. Handayani, SE, M.Si Kabid. Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri tujuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain : Untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dilingkungan pemerintah daerah, teknik penetapan daftar informasi yang dikecualikan dan membangun sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M. Si, saat membuka rakor menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki empat makna penting yakni : mengurangi korupsi, penerimaan yang responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik dan memberikan motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat tahun 2018 provinsi yang masuk kategori informatif adalah Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Barat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada pemerintah daerah diantara adalah : menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, meja layanan informasi, layanan informasi digital, menyusun laporan informasi dan dokumentasi tahunan. (sri mulyani/berbagai sumber)