Memahami Protokol Memahami Protokol Kesehatan Ketika di Hotel atau Penginapan Ketika di Hotel atau Penginapan

Saat ini banyak tempat wisata di Indonesia yang sudah kembali beroperasi meskipun pandemic covid-19 belum berakhir. Sama halnya dengan hotel ataupun penginapan yang sempat tutup, saat ini banyak hotel atau penginapan yang mulai buka kembali.

Namun, tak semua penginapan atau hotel akan langsung memiliki jumlah tamu yang banyak. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat di Bantul ataupun Indonesia yang melakukan physical distancing dengan dirumah saja.

Tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan hotel dan penginapan lainnya dapat berjalan dengan baik, dengan catatan menerapkan adaptasi kebiasaan baru serta mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Hotel-hotel atau penginapan sejenisnya yang ingin kembali beroperasi harus menjalankan adaptasi kebiasaan baru, sesuai dengan Peraturan Bupati No.79 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pihak pengelola, karyawan, dan tamu hotel/penginapan wajib mematuhi protokol kesehatan di bawah ini:

Pihak Pengelola, wajib: 

  • Memperhatikan informasi terkini penyebaran Covid-19 dari Pemerintah Daerah;
  • Membentuk Satuan Tugas Penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan tempat usaha;
  • Memastikan seluruh pekerja hotel memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
  • Melakukan Pengecekan suhu di depan pintu masuk (tidak boleh >37,5ºC);
  • Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak paling dekat 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker;
  • Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun/handsanitizer di depan pintu masuk, lobby, pintu lift, dan area publik lainnya;
  • Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC;
  • Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala (minimal 3 hari sekali);
  • Karyawan dengan gejala seperti deman, batu, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas dilarang bekerja;
  • Memastikan seluruh fasilitas telah dijaga kebersihannya sesuai standar protokol kesehatan Covid-19.

 Karyawan, wajib:

  • Memastikan diri dalam kondisi sehata sebelum bekerja;
  • Selalu menggunakan masker, jaga jarak, tidak menyentuh area wajah, dan rajin mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer;
  • Memakai alat pelindung tambahan seperti sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah, termasuk saat membersihkan kotoran yang ada di meja restoran atau di kamar;
  • Berpatisipasi saling mengingatkan untuk jaga jarak minimal 1 meter;
  • Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan;
  • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).

 Tamu, wajib:

  • Memastikan kondisi badan sehat sebelum pergi;
  • Selalu menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di area publik;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;
  • Hindari menyentuh area wajah;
  • Selalu jaga jarak minimal 1 meter;
  • Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat.

Kegiatan perhotelan atau penginapan yang kembali beroperasi harus mengacu pada protokol kesehatan di daerah masing-masing. Jika terdapat hotel atau penginapan yang teridentifikasi dalam kondisi tidak aman dan memicu adanya penyebaran virus lebih luas, maka pemerintah harus segera menutup kembali hotel dan penginapan yang kembali beroperasi tersebut.

(RachelTanya/ZidniMMTC)

Berbagi:

Pos Terbaru :