Bupati Sampaikan Pengumuman RUP Barang dan Jasa Kabupaten Bantul Tahun 2021

Dengan mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), proses pengadaan barang/jasa

dapat dilaksanakan tepat waktu melalui periode proses atau tahapan-tahapan pengadaan yang telah disepakati sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Bupati Bantul Suharsono pada acara virtual Pengumuman Rencana Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bantul Tahun 2021 di Komplek Parasamya Bantul. Selasa (12/1/2021).

Lebih lanjut Bupati Bantul Suharsono meminta kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) untuk segera melaksanakan pendampingan dan memfasilitasi OPD melakukan perubahan - perubahan yang fundamental dan pemanfaatan sistem penggunaan barang/jasa yang arahnya tidak saja cepat, transparan, dan akuntabel, akan tetapi dapat meningkatkan value for money.

Dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Bantul, mengajak Jajaran OPD, untuk tancap gas bekerja di awal tahun, dengan demikian kita akan dapat bekerja lebih baik dan menjaga optimalnya kualitas hasil pembangunan.

“ Jangan sampai pekerjaan menumpuk di akhir tahun apalagi dalam situasi krisis seperti ini, kita tidak boleh bekerja yang biasa-biasa saja, normal-normal saja, kita butuh kecepatan dalam realisasi belanja pemerintah karena belanja pemerintah mendorong permintaan konsumsi masyarakat yang selanjutnya akan mendorong produksi dan perekononmian bisa tumbuh kembali, “ kata Bupati Bantul.

Sekda Bantul Helmi Jamharis menyampaikan Rencana Umum (RUP) Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021, dengan Total Belanja APBD Kabupaten Bantul Tahun 2021 sebesar Rp. 2.345.030.791.170.

" Pengadaan Barang dan Jasa akan dilakukan melalui penyedia dan swakelola, data lengkap RUP Barang dan Jasa Kabupaten Bantul Tahun 2021, selengkapnya dapat diakses di sirup.lkpp.go.id, " terangnya.

Pada kesempatan itu, Sekda Bantul mengajak segenap masyarakat Bantul maupun pendatang untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

" Fluktuatif kasus positif Covid-19 di Bantul, dari hari ke hari menunjukkan peningkatan yang signifikan, Pemkab Bantul mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, memberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat, " pungkasnya.

Sementara Kepala Bagian LPBJ Bantul Mujahid Amrudin menyampaikan Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa, seperti percepatan pelaksanaan, manajemen pengadaan, memaksimalkan pemanfaatan aplikasi IT, dan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dan keberpihakan pada UKM.

" Adapun PBJ dalam keadaan darurat hanya di perbolehkan untuk barang dan jasa yang sangat relevan dengan penangan Covid-19 yaitu : bersifat mendesak tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera dan diperlukan untuk penanganan menyangkut keselamatan dan perilndungan masyarakat, " ucapnya.

Berbagi:

Pos Terbaru :