Percepat Layanan, Pengadilan Agama Bantul Launching Sipendapa

Pagi ini Rabu (7/4/2021) Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU sekaligus Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bantul tentang Integrasi Data dan Pelayanan Administrasi dan launching Sipendapa (Sistem Penerbitan Administrasi Kependudukan Pengadilan Agama).

Tujuan dilaunchingnya Sipendapa ini untuk mempercepat pelayanan pihak berperkara, di Pengadilan Agama Bantul setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bisa mengambil Akta Cerai sekaligus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang telah diperbahurui oleh Dukcapil di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bantul.

Penandatanganan tersebut digelar di Aula Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, dihadiri pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama DIY, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Perwakilan Polres Bantul, Perwakilan Kodim 0729/Bantul dan Jajaran Kepala OPD terkait.

Syarif Usman selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama DIY mengapresiasi langkah-langkah Pemkab. Bantul dalam rangka mewujudkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

" Kami selaku pimpinan yang membawahi 5 satker di DIY memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bantul, " tuturnya.

Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo menyambut baik kerjasama SIPENDAPA ini yang menurutnya merupakan sebuah terobosan yang bagus guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam penerbitan dokumen kependudukan. 

Dimana pasutri yang proses perceraiannya telah di putuskan  di Pengadilan Agama, akan secara otomatis mendapatkan Akta Cerai, sekaligus dokumen kependudukan KK dan KTP-el yang sudah berubah statusnya menjadi cerai hidup. 

" Percepatan pelayanan publik ini difokuskan agar para pencari keadilan ini bisa segera melakukan aktivitas lain tanpa harus ribet berkali kali mengurus berkas/dokumen. Kita apresiasi inovasi ini supaya kedepan yang berhubungan dengan kepentingan administrasi kependudukan bisa lebih mudah, " terangnya.

Pemerintah Pusat hingga Daerah berkewajiban untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat kepada masyarakat, sedangkan bagi masyarakat sendiri juga menjadi kewajiban untuk mengurus dan selalu meng-update data-data kependudukannya, sehingga manakala membutuhkan pelayanan publik di bidang apapun dapat langsung mendapatkan pelayanan tanpa terhambat hal-hal yang bersifat administratif.

 “ Saya harap kedepankan inovasi pelayanan publik di semua bidang dapat terus dipacu dan semakin ditingkatkan, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantul dapat benar-benar berjalan maksimal, dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kemudahan, serta keterjangkauan bagi masyarakat umum,” harap Wakil Bupati.
 

Berbagi:

Pos Terbaru :