Salurkan Aspirasi, Silatuhrahmi Anggota DPD RI dan Penyerapan Asprasi di Gelar

Bantul - Silahturahmi Anggota DPD RI dan Penyerapan Aspirasi digelar pada Senin (19/04) di Kantor Kalurahan Sumbermulyo, Jogodayoh, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo, Paniradya Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho, Biro Tata Kelola Pemerintahan DIY Ir. Sugeng Purwanto, Penewu Kapanewon Bambanglipuro Drs. Lukas Sumanasa M.Kes, serta Lurah Kalurahan Sumbermulyo Dra. Ani Widayani.

Wakil Bupati Bantul dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai perwakilan DPD RI dalam acara penyerapan aspirasi tersebut.

“Suatu kehormatan dan suatu kebanggaan pada siang hari ini hadir GKR Hemas yang nanti akan  menyampaikan kegiatan aspirasi, semoga acara ini akan membawa hal yang sangat baik untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul. 18% masyarakat di Kabupaten Bantul menggantungkan hidupnya di sektor pertanian, jadi masih banyak setralitas program kegiatan yang mengarah ke pertanian. Khusus untuk Bambanglipuro dan Sumbermulyo pertanian menjadi bagian penting yang mendapatkan prioritas dari Kabupaten Bantul. Selain itu Bambanglipuro kini menjadi percontohan tingkat nasional, Kabupaten Bantul menjadi pilot project untuk 3T (testing, tracing, treatment) yang dipusatkan di Bambanglipuro”, ujar Joko B. Purnomo selaku wakil Bupati Bantul.

Dalam acara tersebut, GKR Hemas menyampaikan bahwa kegiatan serap aspirasi bertujuan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang belum bisa mendapatkan saluran untuk pembahasan untuk pembahasan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dan juga Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk juga dengan pemerintah pusat.

“Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta pemerintah kini tengah membahas tentang bagaimana mencari masukan untuk merevisi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 khususnya tentang desa. Yang perlu juga diamati adalah Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja khususnya terkait klaster pertanahan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, saya bersama empat anggota DPD ini berjuang bagaimana dengan adanya undang – undang cipta kerja ini tidak merugikan masyarakat daerah. Banyak hal yang perlu diperbincangkan dengan pemerintah daerah dan kabupaten”, ujar GKR Hemas.

GKR Hemas juga menyampaikan harapannya terkait dana keistimewaan, beliau berharap dana keistimewaan bisa dinikmati hingga tingkat desa serta dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Sementara itu Biro Tata Kelola Pemerintahan DIY Ir. Sugeng Purwanto menyampaikan mengenai aplikasi monografi desa yang merupakan aplikasi potensi desa. Jika selama ini monografi desa menggunakan papan tulis sehingga setiap data harus diubah secara manual, setelah adanya aplikasi ini diharapkan data bukan hanya update tetapi juga realtime. Sehingga siapapun yang mengetahui potensi desa bisa mengakses melalui internet. Selama dua tahun ini secara masif dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, beliau juga membahas mengenai kapasitas desa untuk menerima dana keistimewaan.

“Mungkin Bapak atau Ibu belum mengetahui cara mendapatkan dana keistimewaan, karena selama ini melalui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kami maupun kabupaten. Sekarang sudah bisa didapatkan langsung dari desa, hal ini perlu ditingkatkan untuk pemahamannya. Kemudian ada alokasi – alokasi dana desa, ini juga perlu peningkatan kapasitas”, ujar Ir. Sugeng Purwanto sebelum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk penyerapan aspirasi. (kas)

Berbagi:

Pos Terbaru :