Konsolidasi PPKM Darurat, Upaya Menanggulangi Kasus COVID-19 yang Kian Meningkat

Pemerintah Kabupaten Bantul mengadakan Rapat Konsolidasi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Gedung Induk lantai tiga Kompleks Parasamya pada hari ini (3/07), secara daring melalui Zoom Meeting.
Keputusan pemerintah Kabupaten Bantul dalam menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY tertuang pada Instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 melalui protokol kesehatan, dengan sasaran mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat dalam jangka yang sudah ditentukan. Yaitu berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.


Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa setiap lapisan masyarakat harus saling bekerja sama dalam menanggulangi pandemi ini.
“Sampai saat ini, jumlah kasus yang terpapar COVID-19 secara aktif di Bantul menembus angka 6000 kasus. Padahal, ketersediaan layanan kesehatan seperti rumah sakit dan shelter, terbatas. Untuk itu masyarakat harus saling bekerja sama dalam menanggulangi pandemi ini. Setiap daerah pasti memiliki hambatan masing-masing. Namun, penyadaran masyarakat harus tetap dilaksanakan. Saatnya kita saling menguatkan, tidak saling melemahkan, tidak saling mempertanyakan. Karna negara dan daerah benar-benar dalam keadaan darurat,” tutur Bupati Bantul.
Selanjutnya, Sekda Drs. Helmi Jamharis, M.M. yang hadir menyampaikan bahwa setidaknya langkah pelaksanaan PPKM Darurat mencakup lima poin. 
“ langkah-langkah pelaksanaan PPKM Darurat yang harus dijalankan ada beberapa tahapan, yang pertama sosialisasi sampai dengan tingkat RT, Dukuh oleh Lurah. Kedua, Sosialisasi di tingkat Kapanewon oleh Panewu. Ketiga, Mengoptimalkan Posko PPKM Mikro yang ada sebagai pelaksana PPKM Darurat. Keempat, Pemberian petunjuk/himbauan PPKM Darurat (pemasangan Selebaran, Peringatan dll) oleh Satgas Kabupaten, Kapanewon maupun Kalurahan. Dan terakhir Peringatan kepada pelanggar, dan penegakan hukum secara administratif (teguran, penyitaan KTP, penutupan lokasi, pembubaran kegiatan dan bentuk sanksi lainnya sesuai peraturan),” terang Sekda Bantul.
Konsolidasi yang dilakukan bersifat total, masif dan terstruktur. Sehingga, tujuan adanya konsolidasi ini dapat tercapai. Yaitu dapat keluar dari pandemi COVID-19 yang mengkhawatirkan. 
Adapun sebagai hasil dari PPKM Darurat Kabupaten Bantul diantaranya, dalam ranah pendidikan, pertemuan tatap muka sekolah ditunda. Dalam ranah sektor pariwisata, juga akan ditutup. Seluruh aktivitas keagamaan  yang mengakibatkan kerumunan, dilarang, diganti dengan di rumah. Serta warung dan restoran diinstruksikan melayani pesan antar, take away atau drive thru. Tidak melayani makan di tempat. Keseluruhannya berlaku dalam jangka waktu PPKM Darurat sudah ditentukan. Kecuali apotek dan toko obat yang diizinkan buka selama 24 jam.
Pemerintah Kabupaten Bantul menghimbau kepada masyarakat agar Instruksi Bupati ini harus dilaksanakan agar PPKM Darurat sukses dalam pelaksanaanya. (Roy)

Berbagi:

Pos Terbaru :