Bupati Bantul Hadiri Launching MCP dan Siwasiat secara Virtual

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan stabilitas politik serta penguatan pengawasan pemerintah daerah, sekaligus stabilitas APBD agar lebih baik serta guna mencegah terjadinya kasus korupsi, Kementerian Dalam Negeri RI bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomitmen bersama membangun sinergitas dalam pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MPC). Acara tersebut digelar secara daring dihadiri oleh lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah se-Indonesia. Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih hadir secara virtual dalam acara tersebut bertempat di Ruang Kerja Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah serta jajaran Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Selasa (31/08). 

Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri RI Tumpak Haposan Simanjuntak menyebutkan bahwa pada kesempatan kali ini akan dilangsungkan Launching Pengelolaan Bersama MCP oleh Kemendagri-KPK-BPKP dilanjutkan dengan arahan oleh Ketua KPK dengan tema “MCP sebagai Salah Satu Instrumen dalam Pemberantasan Korupsi di Daerah” dan Kepala BPKP dengan tema “MCP dalam Bingkai Pengawasan Intern Pemerintah” dan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jendral (Siwasiat).

“Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan ada 3 hasil yakni terbangunnya komitmen di tingkat pusat dan pemda dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP, diharapkan meningkatnya awareness kepala daerah terhadap peran dan fungsi aktif  dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah serta terbangunnya kesamaan persepsi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemic Covid-19 saat ini.” ujar Irjen Mendagri.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan KPK diberikan mandat untuk memberantas korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi  yang melakukan pelayanan publik sekaligus juga melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintah negara dan melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Di samping itu, KPK juga melakukan penindakan berupa penyelidikan, penyidikan dan penutupan serta melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah ditetapkan. 

“MPC adalah salah satu aspek dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi lebih utamanya dengan cara pencegahan. Kita paham bahwa begitu banyak bentuk korupsi, setidaknya ada 7 cabang korupsi, ada 30 jenis dan rupa korupsi. KPK tidak mampu melakukan pemberantasan seluruh tindak pidana korupsi tersebut, karenanya KPK mengedepankan 5 fokus area pemberantasan korupsi. Antara lain korupsi di bidang tata niaga dan bisnis, korupsi di bidang pelayanan publik, korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam, korupsi di bidang reformasi birokrasi dan penegakan hukum, serta korupsi di bidang praktik politik dan kehidupan politik.” terang Firli.

Ketua KPK berpesan kepada pimpinan instansi maupun kepala daerah untuk tetap mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara, memastikan dan menjaga stabilitas politik dan keamanan, dan bertanggungjawab dan berperan serta dalam keselamatan masyarakat.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam arahannya terkait MCP dalam bingkai pengawasan intern pemerintah menjelaskan tindakan kecurangan merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang dapat digolongkan menjadi ketidakjujuran, penyembunyian, atau penyimpangan atas suatu kepercayaan. Kategori kecurangan antara lain kecurangan laporan keuangan, penyalahgunaan asset dan korupsi. Korupsi terjadi karena adanya tekanan, kesempatan dan rasionalisasi atau pembenaran. 

“MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi. Area yang menjadi intervensi MCP tersebut antara lain Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu / Perizinan, Kapabilitas APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah), Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.” ungkap Kepala BPKP.

Yusuf Ateh menambahkan uang negara yang sudah terlanjur bocor, manfaat yang seharusnya sampai kepada masyarakat, terhambat atau tidak dapat disalurkan, tentu menjadikan tindakan pencegahan sebagai prioritas. Untuk itu, kolaborasi dan sinergi antara Kemendagri-KPK-BPKP harus dioptimalkan untuk pencegahan korupsi, untuk menguatkan peran satu sama lain dan membangun kombinasi dalam melindungi uang negara.

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Ketua KPK dan Kepala BPKP secara simbolis meluncurkan Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MPC). Kemudian, Mendagri juga meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jendral (Siwasiat) yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan pengawasan daerah di era digitalisasi pemerintahan.

Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan apresiasi piagam penghargaan kepada pemerintah daerah provinsi yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan APBD dari Irjen Kemendagri. 10 pemerintah provinsi yang menerima penghargaan tersebut antara lain Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Selatan.

Kemudian agenda selanjutnya ialah Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Nasional (Rakorwasda), diskusi panel pemantapan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan topik yang pertama Prioritas Kebijakan Pengawasan Pemda oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, yang kedua Sinergi Penguatan Tata Kelola Pemda oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Pahala Nainggolan (plh) dan yang ketiga Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda oleh Irjen Kemendagri RI Tumpak Haposan Simanjuntak.

Berbagi:

Pos Terbaru :