Penyederhanaan Birokrasi, Upaya Pemkab Bantul Wujudkan Visi Misi

Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih membuka kegiatan Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul di Hotel Ros In, Jumat (29/10/2021).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Bantul dan dinarasumberi oleh Dr. Rozy Beny, S.STP., M.H., M.Si dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri serta Trisna Sari Atmikawati, SH., M.Si dari Biro Organisasi Setda DIY.

Bupati dalam arahannya menyampaikan bahwa organisasi perangkat daerah merupakan kendaraan bagi suatu pemerintahan dalam mencapai visi misinya yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses atau “right sizing” perlu juga didasarkan pada asas pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentan kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pendayagunaan kearifan lokal”, kata Bupati.

Sesuai visi misi yang sudah ditetapkan seperti tertuang dalam misi ke 5 yaitu pencapaian bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan penyandang disabilitas, oleh karena kita perlu satu Dinas yang khusus membidangi urusan perempuan dan anak. Nantinya Dinas Sosial lebih menangani penangulangan masalah fakir miskin, ODGJ dan lainnya.

“Kebijakan penggabungan dan pemisahan yang diambil ini tentu berdampak kebanyak hal seperti kepegawaian, aset, tata kerja, namun saya yakin hal ini akan bermuara pada terwujudnya masyarakat Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45 dalam bingkai NKRI”, jelas Bupati.

Berbagi:

Pos Terbaru :