Apel Kendaraan Dinas, Pemkab Bantul Siap Sesuaikan Aset Berdasarkan SOTK Baru

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menggelar apel kendaraan dinas bagi OPD yang pada tahun 2022 akan mengalami perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). Bertempat di Lapangan Trirenggo, acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Helmi Jamharis, MM, serta Asisten Sekda Bidang Sumberdaya dan Kesejahteraan Ir. Pulung Haryadi, M.Sc, Senin (01/11).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul Drs. Trisna Manurung, M.Si menambahkan apel kendaraan pada kesempatan kali ini dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi saldo awal aset khususnya kendaraan roda dua maupun roda empat nanti di tahun 2022. Selain itu, untuk memenuhi penilaian dari MCP KPK terkait ketertiban aset.

Sesuai dengan buku inventaris, jumlah kendaraan milik DKUKMP berjumlah 7 unit roda empat dan 10 unit roda dua total 17 unit, Dinas Perdagangan memiliki 12 unit kendaraan roda empat dan 30 unit kendaraan roda dua total 42 unit, Dinas Sosial P3A kendaraan roda empat 8 unit dan roda dua 13 unit total 21 unit, DPPKBMD kendaraan roda empat 3 unit dan kendaraan roda dua 94 unit total 97 unit, Bagian Administrasi Pemdes kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 3 unit total 4 unit, Bagian Umum kendaraan roda empat 31 unit dan kendaraan roda dua 34 unit total 65 unit, Bagian Humas dan Protokol kendaraan roda empat 2 unit dan kendaraan roda dua 4 unit total 6 unit, Bagian Administrasi Perekonomian kendaraan roda empat 1 unit dan kendaraan roda dua 4 unit total 5 unit, Bagian Administrasi Pembangunan kendaraan roda dua 2 unit dan kendaraan roda empat 3 unit total 5 unit, serta Dinas Pertanian PKP kendaraan roda empat 18 unit dan kendaraan roda dua 204 unit total 222 unit.

"Ada tiga hal tujuan kita pada kegiatan ini antara lain yang pertama untuk saldo awal catatan aset di tahun 2022 untuk OPD yang pisah maupun gabung, yang kedua sebagai tertib administrasi dan yang ketiga sebagai bentuk pengamanan aset," terang Kepala BKAD.

Selanjutnya Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo mengatakan bahwa jika pemerintah ingin berhasil memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka armada yang dimiliki juga harus dalam kondisi baik dan prima. Oleh karena itu, perlu dilakukan apel kendaraan guna melihat kondisi terkini armada dinas terutama yang akan memiliki SOTK baru sekaligus juga dilakukan inventarisasi ulang serta apabila memungkinkan bisa dilakukan peremajaan.

"Mohon untuk OPD bisa melaporkan mana yang masih bagus, mana yang sudah tidak layak. Jangan sampai memaksakan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak untuk tetap digunakan. Jangan pula OPD melakukan pengadaan kendaraan dalam skala besar agar tidak memberatkan APBD. Harus ada proses, step by step setiap tahun untuk peremajaan kendaraan," pungkas Wabup.

Berbagi:

Pos Terbaru :