Sinergitas Bamuskal dan Pemkal, Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam menjalankan Pemerintahan kita sebagai pemangku kewenangan tidak boleh menyalahi atau bertentangan dengan Undang - undang, oleh karena itu dengan adanya dewan perwakilan rakyat maupun Bamuskal ini diharapkan dapat memberikan masukan dan arahan kepada pimpinan agar semua kebijakan yang didibuat sesuai dengan perundangan. 

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo dalam acara Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan, Bamuskal dan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Jambidan hari ini Senin (08/11/2021).

“Pemerintah Kabupaten harus berpedoman pada Undang - undang No. 23 tahun 2014 sedangkan kalurahan berpedoman pada Undang - undang No. 6 tahun 2014, dengan indikator mikro wajib untuk kabupaten yaitu pendidikan dan kesehatan, kewenangan pilihannya adalah pertanian, sosial, ke PU an dan masih banyak lagi”, jelas Wakil Bupati.

Lebih lanjut Wabup mengatakan saat ini tugas pemerintah adalah menaikan pendapatan daerah baik itu di kabupaten maupun di kalurahan, Bamuskal itu sejajar dengan lurah yang sama sama memiliki kewajiban untuk menyejahterakan masyarakat, merumuskan RPJMD Desa.

“Oleh karenanya, saya harap kedepan Bamuskal dan juga lurah bisa bersama - sama bekerja bersama, bersinergi merumuskan visi misi kalurahan yang sesuai dengan visi misi pemerintah pusat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat”, pungkas wakil bupati.

Berbagi:

Pos Terbaru :