Public Hearing Rancangan Peraturan Bupati Bantul Tentang DIKAL dan PPBMP

Guna memberikan  akselerasi  bagi terwujudnya Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bantul, Bupati Bantul selenggarakan public hearing rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang Dana Isentif Kalurahan (DIKAL) dan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) serta sosialisasi peraturan Bupati Bantul tentang BKK dan P2MK, Selasa (22/2) bertempat di Mandala Saba Gedung Induk Lantai 3.

Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mendukung apa yang dilakukan oleh kalurahan agar pembangunan di kalurahan dapat dipercepat dan disempurnakan sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

“Atas komitmen itu, maka kita (Pemerintah Kabupaten Bantul) meluncurkan banyak paket-paket dukungan kepada kalurahan, seperti Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Program Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (P2MK). Baru-baru ini kita meluncurkan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMD). Ini kita lakukan untuk mengatasi ketimpangan antar wilayah,” lanjut Bupati.

Kepala Bagian Hukum, Suparman S.I.P., M.Hum., yang juga hadi dalam acara sosialisasi ini menyampaikan telah terbit Perbup No. 14 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada Kalurahan, untuk tahun 2023.

“Perbup No. 23 dan 24 Tahun 2021 masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022, sehingga pelaksanaan BKK dan P2MK tahun 2022 masih berdasarkan Perbup No. 23 dan 24 tahun 2021 beserta perubahannya,” jelasnya. ~N

Berbagi:

Pos Terbaru :