Kejaksaan Tinggi DIY Siap Melayani Pemerintah Kalurahan dengan Program Suluh Praja Kalurahan

Guna menjadikan masyarakat lebih mengenal hukum, sehingga terhindar dari hukuman serta tercipta perlindungan hukum dan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik. Kejaksaan DIY menggelar Pencanangan Program Datun Suluh Praja, di Balai Desa Mangunan pada hari ini (Kamis 24/03).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasinya pada Kajati DIY atas pembinaan dan asistensi kepada Kalurahan di Kabupaten Bantul. 

“Saat ini pemerintah daerah kabupaten bantul sedang melakukan reformasi birokrasi, yang tujuannya adalah mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, bersih dan akuntabel serta menghadirkan layanan publik prima. Reformasi birokrasi ini  yang kita andalkan akan melakukan perubahan besar, tata kelolapemerintahan yang lebih baik, yang berorintasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat, apalagi setelah terbitnya UU Desa, kewenangan kalurahan ini semakin besar, ada 4 fungsi yang diberikan yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan kalurahan ini mempunyai peran penting dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Bantul. Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada ibu Kajati dan seluruh jajaran yang memberikan pembinaan dan asistensi kepada kelurahan – kelurahan di Kabupaten Bantul agar para lurah bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan baik dan bisa di pertanggungjawabkan,” Ucap Bupati.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan DIY Katarina Endang S., S.H., M.H. menyampaikan agar lurah di Kabupaten Bantul memanfaatkan program kami Suluh Praja Kalurahan untuk pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Struktur kelembagaan regulasi pada kelembagaan pemerintah kalurahan ini menjadi salah satu faktor pelanggaran hukum karena belum ada yang berfungsi untuk biro hukumnya sehingga disini menjadi rawan, tidak seperti di pemkot sudah ada kepala biro hukum nah ditingkat kalurahan ini belum ada yang menangani masalah hukum. Dan kita juga mencermati aspek pengawasan inspektorat daerah dalam mengawasi masalah pengelolaan keuangan desa masih belum efektif, laporan aduan dari masyarakat belum dikembangkan dengan baik. Dengan adanya permasalahan tersebut, kami kejaksaan terpanggil untuk hadir dan melayani, memberikan konsultasi hukum, pendampingan hukum, bahkan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah kalurahan. Nah inilah program kami Suluh Praja Kalurahan. Jadi kepada bapak lurah ibu lurah yang memiliki masalah hukum perdata dan tata usaha negara manfaatkan untuk pelayanan hukum ini, dan tidak dipungut biaya sepersen pun, adapun kegiatan jaksa mengabdi, jaksa melayani ini akan dibingkai dengan kegiatan yang akan masif di seluruh kalurahan se DIY. Dan di mangunan ini menjadi tempat pencanangannya,” ujarnya.


 

Berbagi:

Pos Terbaru :