Pemerintah Kabupaten Bantul terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut tercermin dari tingginya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang mencapai 97,56 persen sepanjang Semester I Tahun 2026. Capaian ini disampaikan dalam Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Bantul, di Gedung Mandala Saba pada Selasa (4/8/2026).
Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, menjelaskan bahwa tingginya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi menunjukkan komitmen perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Selain capaian tersebut, sepanjang Semester I Tahun 2026 Inspektorat Kabupaten Bantul telah melaksanakan 26 audit, 71 evaluasi, 36 reviu, 8 kegiatan monitoring, serta 10 kegiatan consulting dan pengawasan lainnya. Berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengendalian intern pemerintah sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menegaskan bahwa pengawasan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja.
“Pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan. Pengawasan harus menjadi mitra perbaikan yang mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mengelola risiko sejak dini, serta membantu setiap perangkat daerah meningkatkan kinerjanya,” ujar Wakil Bupati
Beliau menambahkan, keberhasilan fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi integritas.
Wakil Bupati Bantul juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra konsultasi. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi sejak tahap perencanaan menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi risiko sekaligus mencegah munculnya permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Semakin dini kita berdiskusi dan melakukan pembenahan, semakin besar peluang kita mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.
Melalui Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap sinergi antara APIP dan seluruh perangkat daerah semakin kuat. Dengan pengawasan yang efektif, budaya integritas yang terus tumbuh, serta komitmen bersama dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul diharapkan semakin akuntabel, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat. (ADS)




